Sunday, April 28, 2013

Kandungan Lafadz Talbiyah


“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al-Hajj: 27)

 

Konon, saat Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyeru kepada seluruh manusia agar mengerjakan ibadah haji, beliau berkata, “Wahai Tuhan, bagaiimana suaraku akan sampai kepada seluruh manusia? Sedangkan suaraku terbatas jangkauannya?”. Allah swt menjawab, “Tugasmu adalah menyeru kepada seluruh manusia, sedangkan sampai dan tidaknya seruanmu adalah urusan-Ku.”

Kemudian nabi Ibrahim as menaiki sebuah gunung bernama Jabal Abu Qubaisy. Di atas gunung itulah beliau mengeluarkan semua suaranya menyeru manusia melaksanakan ibadah haji.

Para ulama berkata, sejak itulah perintah ibadah haji diserukan hingga menggema ke manusia saat mereka masih di alam ruh. Jika mereka menjawab “Labbaik” (aku penuhi panggilanMu) maka suatu saat mereka akan ditakdirkan oleh Allah swt melaksanakan ibadah haji.

Kata ‘”labbaik” kemudian menjadi lafadz yang dibaca saat jamaah haji melaksanakan ibadah haji dan umrohnya, yang kemudian dinamakan dengan nama ‘Talbiyah”

Bunyi lafadz Talbiyah yang biasa dibaca para jamaah haji dan umroh adalah: “Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaik Laa Syarika Laka Labbaik, Innal Hamda WanNi’mata  Laka walMulk, L:aa Syariika Lak.” (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagimu, sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kekuasaan hanyalah milik-Mu, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, dan tiada sekutu bagi-Mu)

Jika diperhatikan, lafadz talbiyah di atas berisi pernyataan kita sebagai seorang hamba kepada  Allah swt terhadap tiga hal:

Pertama, Meyakini bahwa kedatangan  kita ke tanah suci adalah  merupakan panggilan dari Allah swt. Dan bukan semata karena kemampuan harta, jabatan dan kekuatan fisik. Sebab, banyak di antara manusia yang secara fisik mampu, harta berlebihan serta memiliki waktu luang, namun toh mereka belum juga melaksanakan ibadah haji atau umroh. Hal yang sama kita temukan dalam perintah ibadah shalat. Tidak seorangpun mampu melaksanakan shalat dengan perasaan ringan kecuali bagi orang yang meyakini bahwa mereka akan bertemu dengan Allah swt. Sebab shalat adalah perkara yang sangat berat. Allah swt berfirman, “Dan sesungguhnya yang demikian itu (sholat) sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu', (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya” (QS. Al-Baqarah: 45-46)

Itulah sebabnya, kita menjawab adzan dengan lafadz  “Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa biLLah”  (Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah swt)  saat seorang muadzin membaca “Hayya ‘AlasSholah” (Marilah kita menunaikan shalat), dan membaca “Hayya ‘Alal-Falah” (Marilah menuju kesuksesan).  Hal ini menunjukkan kelemahan seorang hamba dan kekuatan Allah swt.

Oleh sebab itu saat kita membaca “Labbaik” pada hakekatnya pengakuan bahwa kedatangan kita ke Tanah Suci merupakan panggilan dari Allah swt.

Kedua,  lafadz Talbiyah berisi pengakuan kita sebagai hamba, bahwa Allah swt tidak memiliki sekutu (Laa Syarika lak). Disini kita diajak untuk memurnikan kembali aqidah dan ideologi kita.  Menyambut segala seruan Allah swt serta mendahulukannya dalam segala hal. Sebab dalam ibadah haji terdapat totalitas dalam memenuhi panggilan Allah. Hal ini ditunjukkan dengan meninggalkan kampung halamannya, keluarga, dan pekerjaannya. Belum lagi biaya yang dikeluarkannya untuk memenuhi panggilan Allah swt. Sikap totalitas untuk dan hanya karena Allah ini hendaknya menjadi sikap setiap muslim, terutama mereka yang telah melaksanakan ibadah haji, karena Allah telah mengajarkannya secara praktek dalam ibadah mulia ini.

Ketiga, lafadz Talbiyah berisi pengakuan bahwa segala pujian, nikmat dan kekuasaan adalah milik Allah. (Innal Hamda wan-Ni’mata laka walMulk). Allah-lah pemilik segala pujian, pemilik segala kenikmatan dan pemilik segala kekuasaan.

Disini kita diajak menyadari bahwa manusia tidak pantas mendapat pujian secara mutlak. Sebab, manusia yang tergila-gila dengan pujian maka ia akan bersikap sombong, dan sikap sombong adalah sikap Iblis yang telah dilaknat oleh Allah swt.

Pada lafazd ini juga kita diajari bahwa segala kenikmatan adalah milik Allah swt. Mulai nikmat panca indera, tubuh yang sehat serta nikmat berkemampuan melaksanakan ibadah haji dan umroh, semua itu adalah milik Allah yang diberikan kepada manusia. Hal ini untuk mengingatkan kita, apakah selama ini kita telah menempatkan nikmat-nikmat itu di jalan yang diridhoi Allah swt? Ataukah kita belum menempatkan nikmat-nikmat itu sesuai tempatnya?

Kemudian kita pun diingatkan bahwa segala kekuasan adalah milik Allah. Jabatan dan status sosial serta kekuasaan yang kita pegang pada hekekatnya adalah amanah yang Allah berikan kepada kita agar kita dapat menunaikan amanah itu dengan sebaik-baiknya. Firman Allah swt, “Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Ali Imran: 26)

Bagian akhir dari lafadz Talbiyah diakhiri dengan pengulangan kata “Laa syariika lak” (Tiada sekutu bagi-Mu). Hal ini untuk mengeaskan kembali perlunya pemurnian aqidah dan orientasi hidup. Yakni semata-mata karena dan untuk Allah swt.

Sebab,  tidak jarang dalam ibadah haji dan umroh terselip tujuan-tujuan selain Allah, seperti  tujuan ingin dipuji  (riya), tujuan agar mendapat  gelar “Haji”, atau bahkan untuk tujuan-tujuan ekonomis tanpa mengindahkan tujuan-tujuan suci.

Secara ringkas, lafadz talbiyah berisi pesan-pesan sebagai berikut:

1. Ketundukan sebagai hamba di hadapan Tuhannya, karena segala kesuksesan hidup dan kemampuan melaksanakan ibadah adalah semata-mata berkat kekuatan yang Allah berikan kepada kita. Itulah sebabnya Rasulullah saw mengajarkan kepada kita doa, “Ya Allah, bantulah aku untuk selalu berdzikir padaMu, bersyukur padaMu dan melakukan sebaik-baik ibadah kepadaMu”

2. Pemurnian aqidah dengan menjadikan orientasi hidup dan ibadah kita hanya karena dan untuk Allah

3. Menyadari bahwa kita adalah hamba yang tidak pantas mendapat pujian jika tidak karena Allah menutup aib dan cela kita. Karena segala pujian pada hakekatnya adalah milik Allah swt. Dengan begitu kita tidak bersikaf sombong

4. Menempatkan nikmat yang telah Allah berikan kepada kita pada jalan yang mendatangkan keridhoan Allah

5. Meyakini bahwa segala jabatan , status dan pangkat adalah amanah yang telah Allah berikan kepada kita, agar kita dapat menajalankan amanah itu denagn sebaik-baiknya serta mendatangkan keriodhoan Allah dan manfaat kepada hamba-hambaNya. Bukan malah jabatan itu mendatangkan kemurkaan Allah kerena merugikan umat manusia.

6. Hendaknya dalam segala ibadah, terlebih ibadah haji dan umroh, tidak disisipi dengan tujuan duniawi yang hina, seperti agar dipuji dengan mendapat gelar haji atau riya.

Semoga Allah swt menerima amal ibadah kita, dan menjadikan haji dan umroh kita sebagai haii yang mabrur dan umroh yang maqbulah. Amin.

 

Saturday, April 20, 2013

Karakteristik Ekonomi Islam


Dr. Yusuf al-Qordhowi dalam kitabnya berjudul “Daul al-Qiyam Wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islamy” menyebutkan empat ciri khas sistem ekonomi Islam, yaitu:
1.      Ekonomi Robbani (bersumber dan berorientasi pada Tuhan)
2.      Ekonomi Insani (menjunjung hak dan fitrah manusia)
3.      Ekonomi Akhlaqi (menjunjung moralitas)
4.      Ekonomi Wasathi (bersifat moderat atau menengah)

                                     
A.    Ekonomi Robbani (berketuhanan)

Yang dimaksud dengan ekonomi robbani adalah bahwa dalam aktifitas berekonomi haruslah berdasarkan tuntunan Allah swt dengan segala aturanNya, mulai dari barang dan jasa sebagai objek transaksi ekonomi, cara bertransaksi serta tujuan bertransaksi ekonomi. Barang dan jasa yang bersifat robbani adalah barang dan jasa yang halal saja yang boleh dijadikan objek transaksi, sedangkan caranya tidaklah mengandung unsur riba, maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan). Sedangkan tujuannnya adalah tujuan yang diperbolehkan. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan menjual senjata untuk memerangi kaum muslimin, demikian juga tidak diperkenankan menjual mushaf al-Quran kepada kaum kafir untuk dihinakan.

B.     Ekonomi Insani (Berperikemanusiaan)

Yang dimaksud dengan ekonomi Insani adalah ekonomi yang sesuai dengan fitrah dan hak asasi manusia serta bersifat perikemanusiaan. Oleh sebab itu tidak diperkenankan melakukan transaksi barang atau jasa yang menginjak-nginjak perikemanusiaan, seperti menjual diri atau usaha pengadaan wanita tuna susila,  perdagangan manusia serta praktek usaha lainnya yang bertentangan dengan perikemanusiaan.

C.     Ekonomi Akhlaqi (bermoral)

Yang dimaksud dengan ekonomi akhlaqi adalah ekonomi yang menjunjung tinggi moralitas dan etika. Tidak diperkenankan melakukan transaksi barang dan jasa yang tidak sesuai dengan akhlak atau etika. Seperti pada jaman Jahiliyah, yang menjadikan thawaf dengan cara telanjang. Hal ini tidak sesuai dengan akhlak dan moral. Oleh karena itu, Islam datang dengan mengembalikan cara thawaf susuai dengan akhlak dan moral. Di zaman sekarang pun perlu upaya membuka bisnis pariwisata tidak selalu harus melanggar norma dan moral dengan kesenian yang bertentangan dengan akhlak dan budaya bangsa.

D.    Ekonomi Washati (moderat)

Yang dimaksud dengan ekonomi wasathi adalah sistem ekonomi yang bersifat moderat dan menengah, ia tidak bersifat individualistik seperti yang ditemukan dalam sistem ekonomi kapitalis, tidak juga menafikan kepemilikan pribadi seperti yang ditemukan pada sistem komunis. Sistem ekonomi Islam adalah sistem yang mengakui hak kepemilikian private sebagaimana ia juga mengakui hak kepemilikian publik. Oleh sebab itu, dalam sistem ekonomi Islam diperkenankan untuk maju dan berinovasi sehingga ada kompetisi dalam dunia bisnis secara sehat, akan tetapi Islam pun mengarahkan umatnya untuk peduli kepada orang-orang yang tidak mampu.

Friday, April 19, 2013

Perbedaan Ilmu Ekonomi Islam dan Ilmu Ekonomi Konvensional Dalam Tinjauan Defdinisi


Definisi Ilmu Ekonomi

 Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang membahas bagaimana cara memenuhi kebutuhan di tengah keinginan yang selalu baru dan kelangkaan faktor-faktor ekonomi.

Dari definisi di atas, maka tugas ilmu ekonomi adalah mencari solusi agar kebutuhan manusia dapat tetap terpenuhi menghadapi dua persoalan ekonomi, yaitu kebutuhan yang terus berkembang dan kelangkaan faktor-faktor ekonomi.

Menurut para para ahli ekonomi, kebutuhan manusia tidak terbatas, dari waktu ke waktu terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Bila dahulu lsitrik tidak menjadi kebutuhan, maka kini energi listrik menjadi kebutuhan primer bagi setiap orang, terutama masyarakat yang tinggal di perkotaan. Demikian juga halnya beberapa alat elektronik, seperti televisi, telepon, komputer dan lain sebagainya.

Di sisi lain, faktor-faktor ekonomi –menurut mereka- terus berkurang. Hal ini dapat dilihat dari berkurangnya area pertanian yang ada. Banyak lahan pertanian diubah menjadi daerah perumahan dan real estate, sehingga faktor ekonomi berupa pertanian kini berkurang. Demikian pula halnya dengan ekploitasi sumber alam yang terus menerus digunakan, seperti minyak, bahan tambang, air bersih dan lainnya, seiring berjalan waktu, maka sumber-sumber ekonomi tersebut mulai berkurang.

Di tengah dua permasalahan inilah, ilmu ekonomi dituntut untuk menyelesaikan permasalahannya, sehingga manusia tetap dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Yang pertama adalah permasalahan keinginan manusia yang terus berkembang, dan disisi lain permasalahan berupa kelangkaan sumber-sumber ekonomi.

Perlu diketahui, bahwa definisi ekonomi di atas dibangun di atas dasar pola pikir sekulerisme, yakni suatu paham atau aliran yang menyatakan bahwa kehidupan ini harus dipisahkan dengan agama. Agama hanya ditempatkan di rumah-rumah ibadah saja, dan tidak perlu mengurusi urusan keduniaan, termasuk urusan ekonomi. Akibatnya definisi dan pengertian ilmu ekonomi pun telah terlepas dari nilai-nilai agama. Sehingga dari definisi ini dapat kita simpiulkan sebagai berikut:

Pertama, manusia dalam ilmu ekonomi Barat adalah objek ekonomi, karena dia merupakan sesuatu yang menjadi tujuan dari adanya ilmu ekonomi, bukan dijadikan sebagai subjek yang menentukan arah perkembangan ekonomi.

Kedua, definisi ini telah jauh dari nilai-nilai agama, karena definisi ini meyakini bahwa Allah swt tidak memberikan cukup rezeki kepada makhluk-makhlukNya, seakan rezeki Allah itu bersifat langka dan selalu berkurang.

Ketiga, definisi ini meyakini kelangkaan rezeki Allah, maka timbullah teori baru yang disebut dengan Family Planning (keluarga berencana), yang memberi pengertian pembatasan kelahiran anak, dalam rangka menyesuaikan antara faktor produksi yang terus berkurang dengan jumlah manusia yang menggunakan faktor produksi itu.

Keempat, definisi ini tidak membedakan antara want (keinginan) dan needs (kebutuhan), padahal antara want dan needs sangatlah berbeda. Want (keinginan) tidak ada batasnya, sedangkan needs (kebutuhan) mempunyai tingkatan dan prioritas.

Kelima, definisi ini tidak mengaitkan usaha pemenuhan kebutuhan dengan ajaran agama, sehingga dikhawatirkan adanya upaya menghalalkan berbagai cara dalam usaha memenuhi kebutuhan manusia.

 

Definisi Ilmu Ekonomi Islam
 
Oleh sebab terlepasnya definisi ekonomi konvensional dari nilai-nilai ajaran agama Islam, maka ilmu ekonomi Islam menjadi salah satu alternatif mengisi kekosongan itu, bahkan menjadi pengganti sistem ekonomi konvensional yang telah membuat banyak negara gagal dengan sistem  itu.

Ilmu ekonomi Islam dalam didefinisiakan sebagai suatu ilmu yang membahas tentang cara memenuhi kebutuan manusia dengan pemanfaatan faktor-faktor produksi yang tersedia secara optimal dan pendistribusiannya sesuai dengan ajaran syari’at Islam.

Dalam definisi ini terkandung ajaran Islam sebagai pedoman dalam melaksanakan aktifitas ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi hingga distribusi. Sehingga setiap aktifitas dan usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia harus sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam definisi ini juga, tidak menjadikan kelangkaan sumber-sumber ekonomi menjadi suatu masalah. Masalah utama menurut definisi ini adalah ketidakoptimalannya memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang telah disediakan Allah swt. Sebab, pada dasarnya Allah swt telah memberi rezeki kepada para makhluk-Nya dengan cukup. Firman Allah swt:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)” (QS. Hud: 6).

Yang dimaksud dengan binatang melata adalah segenap makhluk Allah yang bernyawa.

Dengan demikian, maka permasalahan utama pada ekonomi adalah bukan terletak pada kelangkaan sumber-sumber ekonomi yang tersedia, karena hal itu semuanya telah dicukupkan oleh Allah swt. Yang menjadi permasalahan ekonomi menurut Islam adalah masalah kurangnya pemanfaatan sumber ekonomi yang telah disediakan oleh Allah swt.

Oleh sebab itu, menurut ekonomi Islam, faktor utama kemajuan dan perkembangan ekonomi bukanlah terletak pada faktor-faktor produksi atau sumber-sumber ekonomi, seperti tanah (land), pekerjaan (labour), atau modal (capital). Akan tetapi faktor utama bagi perkembangan ekonomi adalah manusianya itu sendiri. Manusialah faktok utama perkembangan ekonomi. Oleh sebab itu, al-Qur’an dan al-Hadits begitu serius memperhatikan sumber daya manusia, mengarahkannya dan memberikan petunjuk yang begitu lengkap, agar mereka dapat hidup bahagia dan sejahtera di dunia dan di akhirat.

Salah satu arahan al-Quran kepada manusia adalah agar mereka menuntut ilmu. Bahkan wahyu yang pertama diturunkan oleh Allah swt kepada Rasulullah saw adalah perintah membaca (iqra’). Sebab, dengan ilmulah manusia dapat menciptakan suatu kemajuan, termasuk kemajuan di bidang ekonomi. Sebagai contoh, di bidang pertanian, dahulu kala para petani hanya mengalami panen setahun sekali. Namun, berkat ilmu yang diberikan Allah swt kepada manusia, kini para petani dapat mengalami panen dua kali bahkan tiga kali dalam setahun. Demikian pula penemuan dalam bidang pengembangbiakan hewan ternak, kini para peternak mendapat penghasilan lebih dibanding sebelum ilmu tentang pengembangbiakan hewan ternak ditemukan. Sehingga kekhawatiran para ahli ekonomi konvensional agar dikembangkannya program family planning (keluarga berencana) dalam pengertian pembatasan kelahiran manusia dapat ditepis. Sebab, ternyata pertumbuhan penduduk tidak selamanya mengakibatkan ketimpangan ekonomi jika perhatian pada peningkatan kualitas manusianya dapat terwujud. Sebagai contoh, dahulu kala saat penduduk manusia masih sedikit, kita sebagai masyarakat jarang sekali mengkonsumsi daging ayam atau daging sapi. Bahkan ada ungkapan, bahwa kita dapat mengkonsumsi daging ayam atau daging sapi jika ada acara-acara tertentu, seperti pernikahan atau kendurian. Namun, justru saat ini, dengan jumlah penduduk yang semakin banyak dan meledak, kita mudah mengkonsumsi daging ayam atau daging sapi, kapanpun kita menghendakinya, tidak harus menunggu-nunggu acara tertentu. Ini menunjukkan bahwa bertambahnya penduduk manusia tidak akan menyebabkan kekurangan rezeki jika manusianya berkualitas dengan ilmu, terlebih jika dapat memanfaatkan rezeki yang tersedia ini dengan sebaik  dan seoptimal mungkin sesuai dengan ajaran agama Islam.

Kemudian tentang wants (keinginan) dan needs (kebutuhan) terdapat perbedaan. Want (keinginan) yang selalu berkembang dan tiada batasnya harus dibatasi dengan rambu-rambu halal dan haram, sedangkan kebutuhan harus dirunut menurut prioritasnya. Oleh sebab itu Islam melarang ekpolitasi sumber ekonomi yang dapat merusak lingkungan, merugikan banyak orang serta dilakukan dengan cara-cara yang haram. Sedangkan dalam hal kalsifikasi kebutuhan, Islam telah membagi kebutuhan kepada tiga kategori; dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder) dan tahsiniyat (tersier). Ketiga klasifikasi berlaku pada fungsi pemeliharaan lima hal: memelihara agama (hifzu al-din), memelihara jiwa (hifzu al-nafs), memelihara akal (hifzu al-‘aql), memelihara harta (hifzu al-maal), dan memelihara kehormatan dan keturunan (hifzu al-‘irdh wa al-nasl). Tidak boleh mendahulukan tahsiniyat di atas hajiyat, dan tidak boleh mendahulukan hajiyat di atas dharuriyat.