![]() |
di Kantor Pusat Penyuluhan di Ji'ronah |
Lembaga ini bertugas memberi penerangan dan penyuluhan kepada warga, termasuk warga asing dan Jamaah haji yang berada di Arab Saudi.
Kemarin (20/6/2023), usai melaksanakan shalat sunat ihrom di Ji’ronah, kami malah mengajak pengurusnya berfoto. Mereka kini welcome dan ramah, bahkan siap berfoto bersama dengan kami.
Masalah hukum berfoto (menggambar) sudah selesai dibahas ulama. Bahkan kini gambar hidup seperti film, dijadikan sebagai alat dakwah dan menebar kebaikan. Dalam hukum Islam, ada masalah ushul (substansi) yang bersifat tsawabit (tetap). Ada juga yangg bersifat furu’ yang bersifat mutaghoyyirot (berubah). Ada pula yg memahami nash secara tekstual (manthuq), ada pula yang memaaminya dengan kontekstual (mafhum)
Di titik inilah para ulama mengambil jalan masing-masing sehingga timbul khilafiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar