Selasa, 04 Desember 2007

Hukum Berqurban

Kata Qurban berasal dari bahasa Arab قربان yang artinya “Pendekatan” Seakan orang yang berqurban bermaksud mendekatkan diri kepada Allah. Istilah lain dalam bahasa Arab adalah “al-Udlhiyyah”الأضحية yang artinya adalah korban menurut bahasa Indonesia.
Sedangkan defines Qurban atau Udlhiyah adalah : Menyembelih hewan tertentu di hari Nahr (10,11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT
Qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), kecuali niat nazar maka wajib hukumnya
Dalil yang memeritahkan kita berqurban adalah firman Allah SWT yang artinya, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (QS. Al-Kautsar: 2) Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Rasuslullah saw bersabda, “Baransiapa mempunyai keluasan (rezeki) dan tidak berqurban, maka matilah dia jika ingin dalam keadaan beragama Yahudi atau Nasrani”
Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa memiliki kemampuan dan tidak berqurban maka janganlah mendekati tempat sholat kami (HR: Ahmad)
Rasulullah saw bersabda, “Hai Aisyah, persembahkanlah qurbanmu dan saksikanlah ia, karena seseungguhny bagimu pada setiap tetesan Allah menciptakan dari tiap tetesan darahnya sepuluh malaikat membacakan istighfar hingga hari kiamat, dan jika dagingnya dibagikan maka bagi tiap potongan daging pahala seperti memerdekakan budak dari keturunan Nabi Ismail as”
Dalam hadits lain beliau bersabda, “Tidak ada amal yang dilakuan anak Adam pada hari nahr yang sangat dicintai Allah dari pada mencecerkan darah (menyembelih)”
Sedangkan jenis hewan yang dapat dujadikan qurban antara lain: Unta, kambing, sapi, kerbau. Sedang yang Afdhol (utama) adalah hewan yang termahal dan tergemuk. Lalu usahakan warna bulunya putih semua, jika tidak ada maka hewan lebih banyak warna putihnya, jika tidak ada baru kemudian yangkuning, jika tidak ada pula barulah warna hitam. Memilih qurban yang terbaik dan afdhol ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya, “Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS. Al-Hajj: 32)
Usia unta hendaklah minimal yang sudah berusia lima tahun, untuk sapi dua tahun, dan untuk kambing cukup setahun.
Seekor kambing untuk satu orang beserta ahli keluarganya, sedangkan seekor unta atau sapi untuk tujuh orang.
Hewan qurban tidak boleh cacat seperti buta, gila, tidak punya gigi, sakit, tidak memiliki telinga, tidak memiliki tanduk, pincang (patah)
Unta dipotong dalam keadaan berdiri, antara ujung leher dan dada. Selain unta, hewan dibaringkan ke bagian kirinya dan dihadapkan ke kiblat
Ketika menyembelih wajib membaca ”BIsmillah”, lalu sunnah ditambah membaca ”Allahu Akbar” dan “Allahumma minka wa laka” (Ya Allah, inilah dari-Mu dan untuk-Mu)
Disunnahkan orang yang berqurban menyembelih sendiri qurbannya, atau mewakilkan pada orang Islam dan dia ikut menyaksikan, namun jika tidak bisa menyaksikan pun qurbannya sah.
Waktu Penyembelihan: Setelah sholat Idul Adha hingga akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). Sedangkan penyembelihan di malam hari pada hari-hari tersebut hukukmnya makruh.
Dalam hal pembagian daging qurban disunnahkan dibagi kepada tiga: sepertiga dimakan pelaksana qurban, sepertiga lagi dihadiahkan kepada tetangga dan sepertiga sisanya disesekahkah kepada fakir miskin.##

Lihat: http://muhammadjamhuri.blogspot.com
Pertanyaan dapat dikirim via email ke: ibnu_asbar@yahoo.co.id

Tidak ada komentar: