Rabu, 12 Maret 2025

FATWA TENTANG SHOLAT DI MASJID HOTEL YANG BERMAKMUM DENGAN IMAM MASJIDIL HARAM

Terjemahan:

Syeikh Abdul Aziz Al-Fauzan, Dosen Perbandingan Fiqih pada Lembaga Peradilan Tinggi berkata, bahwa sholat di hotel-hotel yang berdekatan dengan Masjidil Haram diperbolehkan dengan syarat memungkinkan dapat mengikuti imam meskipun terdapat jalan raya yang memisahkannya dengan Masjdil Haram

Al Fauzan menjelaskan saat menjawab pertanyaan melalui chanel “Ar-Risalah” sekitar masalah jika seseorang tinggal di hotel yang terletak dekat dengab Masjdil Haram dan dapat mendengar suara Imam, bolehkah dia shalat dari tempat tinggalnya? Pendapat ulama yang shahih bahwa seseorang jika masih mungkin mengikuti Imam, meskipun antara dirinya dan masjidil haram dipisah oleh jalan yang dilewati orang atau kendaraan, tetapi masih mungkin mutabaah (mengikuti), maka pendapat yang benar boleh menyempurnakannya (melakukannya)

Dan tentang pensyaratan makmum harus melihat imam atau melihat sebagian jamaah, beliau berkata bahwa sebagian ulama memang ada yang berpendapat demikian. Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah hal itu tidak disyaratkan. Karena yang penting adalah kemungkinan mutabaah (mengikuti), yaitu dengan terdengarnya sholat meskipun tidak melihat imam atau jamaah, dan meskipun terhalang  oleh jalan yang dilewati orang antara dirimu dan masjidil haram. Maka hal itu tidak mengapa.

——————

Keterangan: leaflet fatwa diambik dari mushollah hotel Royal Mayestik di Ajyad Makkah sekitar 350 m dari Masjidil Haram pd 20 Pebruari 2025

Tidak ada komentar: