Sabtu, 21 Januari 2012

Bahaya Miras Itu Lebih Dahsyat


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan  (QS. Al-Maidah: 90)

Beberapa pekan lalu media cetak maupun elektronik banyak memberitakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan menghapus peraturan daerah (PERDA) yang melarang peredaran minuman keras (miras) di daerah. Akibatnya banyak warga dari berbagai daerah yang mempunyai produk hukum tersebut memprotes keputusan menteri dalam negeri tersebut.

Sangat miris memang bila pencabutan peraturan daerah itu jadi dilaksanakan. Apa lagi hanya karena alasan perda itu bertentangan dengan hukum di atasnya atau peraturan presiden yang mengatur peredaran miras. Harusnya keputusan atau peraturan presiden itu pun harus dirubah mengikuti apa yang dilakukan oleh daerah. Sebab bahaya dari miras itu sangat dahsyat. Bukan hanya bagi pelaku dan pencandu miras, akan tetapi secara sosial pun akan mendatangkan bahaya yang lebih dahsyat. Selain itu banyak sudah hasil dampak positif yang dirasakan dari peraturan larangan peredaran miras itu. Selain jumlah tawuran berkurang, juga tindak kriminal berkurang secara signifikan. Di Aceh yang telah menerapkan peraturan tersebut praktis kini menjadi propinsi yang paling rendah tingkat kejahatan kriminalnya. Meskipun masih ada penembakan, hal itu hanya perbuatan elit politik yang memanfaatkan situasi perebuitan kekuasaan pada pilkada yang akan dilaksanakan. Demikian juga daerah lain yang telah menerapkan peraturan larangan peredaran miras di daerahnya.

Intinya, miras sangat dahsyat bahayanya. Bahkan jika dibandingkan dengan kejahatan lainnya, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Karena dengan miras kehormatan manusia satu-satunya telah hilang, yakni akal. Dengan akallah manusia bisa menjadi terhormat dan mulia dibandingkan hewan.

Ada sebuah kisah yang masyhur. Dikisahkan ada seorang anak muda yang tampan sering melewati sebuah rumah yang dihuni oleh seorang janda yang memilki satu anak yang masih bayi. Sang wanita ini sering melihat pemuda tampan ini melewati rumahnya, hingga ia ingin sekali berbicara dan bergaul dengan pemuda tampan ini. Ketika pemuda ini melewati depan rumahnya, tiba-tiba wanita cantik ini menarik tangan pemuda ini ke dalam rumah wanita tersebut.

Setelah di dalam rumah, wanita ini pun menyampaikan keinginannya untuk bergaul dengan pemuda itu. Alangkah kagetnya sang pemuda ini mendengar keinginan yang disampaikan wanita tersebut. Lalu, pemuda ini menolaknya karena takut akan dosa besar yang akan menimpanya. Akan tetapi wanita itu tetap memaksa pemuda  itu untuk bergaul dengannya, hingga wanita itu telah siap digauli pemuda itu. Namun, pemuda itu tetap menolaknya.

Akhirnya, wanita itu pun berkata sambil mengancamnya, “Jika engkau tidak bergaul denganku, maka pillih salah satu di antara tiga hal; menggauliku, membunuh anakku atau engkau meminum khomr (miras)?. Kemudian pemuda itu menimbang-nimbang mana sekiranya dosa yang paling ringan dari ketiga pilihan perbuatan maksiat tersebut. Akhirnya pemuda itu memilih meminum khamr (miras). Diminumnya cairan memabukkan itu, hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

Di tengah-tengah tidak sadarkan diri karena mabuk itulah,, ternyata ia pun menggauli wanita itu, dan setelah itu, ia pun membunuh bayi itu dengan sangat puasnya.

Dari kisah itu, dapat bisa kita ambil kesimpulan bahwa minuman keras lebih dahsyat bahayanya dari maksiat lain, meskipun maksiat lain harus tetap kita hindari.

Jika ada orang, baik pejabat atau rakyat jelata, yang mengatakan bahwa pada miras ada manfaatnya, seperti menghilangkan pusing atau menghasilkan pendapatan pajak dari produksi minuman keras, maka ketahuilah kerugian yang akan didapat lebih banyak dari sekedar manfaat yang sedikit itu. Hal ini pernah dijawab oleh Allah swt terhadap argumentasi kaum Jahiliyah tentang khamr (miras) ini. Allah swt berfirman yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS: al-Baqarah: 219)

Di negara-negara Barat, pemerintahnya dipusingkan dengan akibat yang ditimbulkan oleh minuman keras ini, dari tindak kriminal hingga kecelekaan lalu lintas akibat mengkonsumsi miras, dan mereka -sejak zaman sebeluim masehi hingga sekarang- sulit menghilangkan kebiasaan ini secara total, dan tidak pernah dalam sejarahnya mereka dapat menghilangkannya, kecuali saat Islam datang menyinari dunia, manusia, terurtama muslimin, dapat menjauhi kebiasaan negatif ini secara total.

Semoga para pemilik kebijakan di negeri ini diberikan ketetapan iman dan hati nurani yang lurus, sehingga miras tidak akan beredar di negeri ini. Amin.



Jamhuri


1 komentar:

Sewa komputer surabaya mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.