Selasa, 24 Juni 2008

Ekonomi Islam dan Kapitalisme

“Dan demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang pertengahan” QS. Al-Baqarah [2]: 143

munculnya renaissance Eropa di abad pertengahan yang disusul dengan adanya revolusi industri telah memberikan pengaruh sangat besar terhadap perkembangan peradaban manusia. Perubahan besar terjadi hampir di segala sektor kehidupan masyarakat, termasuk bidang ekonomi. Hal paling mencolok adalah perubahan pola kebijakan di banyak Negara yang mengarah menuju perubahan berbasis industri.
Kekuasaan Negara yang bersifat tiran berubah dengan sistem dan pola yang baru yang memberikan kebebasan kepada setiap individu dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Maka lahirlah paham atau sistem kapitalisme yang memandang bahwa manusia adalah pemilik satu-satunya terhadap harta yang diusahakan. Tidak ada hak orang lain di dalamnya. Ia memiliki hak mutlak untuk membelanjakan sesuai dengan keinginannya. Sosok pribadi dipandang memiliki hak untuk memonopoli sarana-sarana produksi sesuai kekuasaannya.
Beberapa kemajuan memang dirasa setelah berkuasanya sistem kapitalisme menguasai dunia, namun ternyata sistem ini pun oleh beberapa kelompok dirasa tidak adil. Kekayaan dirasa hanya berputar dan berkuatat di kalangan kelompok tertentu, terutama para pemilik modal. Hal ini memacu beberapa kelompok masyarakat dunia untuk membuat blok tandingan hingga lahir paham atau ideologi komunisme-sosialisme, yang meyakini bahwa kekayaan mutlak harus dikuasai negara.
Di antara kedua ideologi yang ekstrim ini, Islam memberikan jalan tengah. Sistem ekonomi syari’ah (Islam) memperhatikan kedua sisi yang dianut oleh kedua sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme; kepentingan individu dan masyarakat. Namun, islam memiliki ciri khas tersendiri dibanding kedua sistem tersebut.
Pengertian Kapitalisme
Menurut kamus Wikipedia, Kapitalisme tidak memiliki suatu definisi universal yang bisa diterima secara luas, namun secara umum merujuk pada satu atau beberapa hal berikut:
1. Sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa pada masa abad ke-16 hingga abad ke-19 - yaitu di masa perkembangan perbankan komersial di Eropa, di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.
2. Kapitalisme merupakan sistem ekonomi dan sosial yang cenderung ke arah pengumpulan kekayaan secara individu tanpa gangguan penguasa dan berasaskan keuntungan. Yang dimaksud individu di sini juga boleh merujuk kepada sekumpulan individu seperti perserikatan. Sistem ekonomi kapitalis berdasarkan kekuatan pasar dalam menentukan pengeluaran, biaya, penetapan harga barang dan jasa, pengeluaran dan pendapatan. Kapitalisme berasal dari perkataan kapital yang berarti "modal".
Sistem Ekonomi Syariah (Islam)
Islam mempunyai keistimewaan sendiri dengan mazhab ekonominya yang istimewa sejak semula. Islam tidak memusatkan pada individu seperti halnya mazhab kapitalis-individualis dan sistem-sistem yang menjadi cabangnya, dan tidak pula memusatkan pada masyarakat sendiri seperti halnya sistem komunis. Akan tetapi sendi dari sistem ekonomi Islam itu ialah penyesuaian, keseimbangan dan perbandingan antara kepentingan inidividu dan kepentingan masyarakat. Asas dari hal tersebut, bagi Islam ialah kepentingan pribadi dan kepentingan umum, yang satu sama lainnya saling menyempurnakan, dan perlindungan yang satu berarti perlindungan bagi yang lainnya pula. Oleh sebab itu, maka Islam menjamin semua kepentingan pribadi dan umum, mewujudkan keistimewaan perhatian bagi masing-masing dari keduanya, dan menjauhkan kelemahan pengorbanan terhadap salah satunya. Itulah yang kita ungkapkan dengan ideologi atau sistem pertengahan, bedasarkan firman Allah SWT: “Dan demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang pertengahan” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Islam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Inilah yang diungkapkan al-Qur’an: “kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-baqarah [2]: 279)
Dan ucapan Rasulullah saw: “Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada pula yang merugikan” (HR: Ahmad)
Rasulullah saw telah memberikan kepada kita gambaran sederhana, tetapi maknanya mendalam, dalam menyesuaikan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum dengan sabda beliau:
“Sesungguhnya suatu kaum telah menaiki sebuah kapal. Mereka mengadakan undian, sehingga masing-masing dari mereka memperoleh tempatnya sendiri-sendiri. Lalu, salah seorang dari mereka melubangi tempatnya dengan kampak-kampak. Kemudian mereka berkata kepadanya; “Apakah yang engkau lakukan?” orang itu menjawab, “Ini adalah tempatku, aku dapat berbuat terhadapnya apa yang aku suka”. Bila mereka dapat mencegah tangan orang itu, maka orang itu dan mereka akan selamat. Bila mereka membiarkannya, maka mereka semua akan binasa” (HR: Bukhori dan Tirmidzi)
Islam mengakui hak milik pribadi dan umum secara serempak dan sejajar, yang masing-masing akan menyempurnakan yang lainnya..
Dengan demikian, maka milik pribadi dihormati tetapi tidak mutlak. Milik pribadi terikat dari segi memperolehnya, tempatnya dan penggunaannya. Dalam ungkapan yang lebih cermat; milik pribadi itu berfusi sosial. Sebab, pemilik yang sebenarnya di dalam Islam adalah Allah SWT, sedang manusia dikuasakan dalam hak milik itu. Oleh sebab itu, maka pemilik harus menggunakan apa yang dikuasakan kepadanya sesuai dengan hukuk-hukum syara’. Negara tidak berhak untuk campur tangan dan membatasinya.##jmh

Tidak ada komentar: