Tampilkan postingan dengan label Hudud (Pidana). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hudud (Pidana). Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Januari 2012

Bahaya Miras Itu Lebih Dahsyat


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan  (QS. Al-Maidah: 90)

Beberapa pekan lalu media cetak maupun elektronik banyak memberitakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan menghapus peraturan daerah (PERDA) yang melarang peredaran minuman keras (miras) di daerah. Akibatnya banyak warga dari berbagai daerah yang mempunyai produk hukum tersebut memprotes keputusan menteri dalam negeri tersebut.

Sangat miris memang bila pencabutan peraturan daerah itu jadi dilaksanakan. Apa lagi hanya karena alasan perda itu bertentangan dengan hukum di atasnya atau peraturan presiden yang mengatur peredaran miras. Harusnya keputusan atau peraturan presiden itu pun harus dirubah mengikuti apa yang dilakukan oleh daerah. Sebab bahaya dari miras itu sangat dahsyat. Bukan hanya bagi pelaku dan pencandu miras, akan tetapi secara sosial pun akan mendatangkan bahaya yang lebih dahsyat. Selain itu banyak sudah hasil dampak positif yang dirasakan dari peraturan larangan peredaran miras itu. Selain jumlah tawuran berkurang, juga tindak kriminal berkurang secara signifikan. Di Aceh yang telah menerapkan peraturan tersebut praktis kini menjadi propinsi yang paling rendah tingkat kejahatan kriminalnya. Meskipun masih ada penembakan, hal itu hanya perbuatan elit politik yang memanfaatkan situasi perebuitan kekuasaan pada pilkada yang akan dilaksanakan. Demikian juga daerah lain yang telah menerapkan peraturan larangan peredaran miras di daerahnya.

Intinya, miras sangat dahsyat bahayanya. Bahkan jika dibandingkan dengan kejahatan lainnya, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Karena dengan miras kehormatan manusia satu-satunya telah hilang, yakni akal. Dengan akallah manusia bisa menjadi terhormat dan mulia dibandingkan hewan.

Ada sebuah kisah yang masyhur. Dikisahkan ada seorang anak muda yang tampan sering melewati sebuah rumah yang dihuni oleh seorang janda yang memilki satu anak yang masih bayi. Sang wanita ini sering melihat pemuda tampan ini melewati rumahnya, hingga ia ingin sekali berbicara dan bergaul dengan pemuda tampan ini. Ketika pemuda ini melewati depan rumahnya, tiba-tiba wanita cantik ini menarik tangan pemuda ini ke dalam rumah wanita tersebut.

Setelah di dalam rumah, wanita ini pun menyampaikan keinginannya untuk bergaul dengan pemuda itu. Alangkah kagetnya sang pemuda ini mendengar keinginan yang disampaikan wanita tersebut. Lalu, pemuda ini menolaknya karena takut akan dosa besar yang akan menimpanya. Akan tetapi wanita itu tetap memaksa pemuda  itu untuk bergaul dengannya, hingga wanita itu telah siap digauli pemuda itu. Namun, pemuda itu tetap menolaknya.

Akhirnya, wanita itu pun berkata sambil mengancamnya, “Jika engkau tidak bergaul denganku, maka pillih salah satu di antara tiga hal; menggauliku, membunuh anakku atau engkau meminum khomr (miras)?. Kemudian pemuda itu menimbang-nimbang mana sekiranya dosa yang paling ringan dari ketiga pilihan perbuatan maksiat tersebut. Akhirnya pemuda itu memilih meminum khamr (miras). Diminumnya cairan memabukkan itu, hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

Di tengah-tengah tidak sadarkan diri karena mabuk itulah,, ternyata ia pun menggauli wanita itu, dan setelah itu, ia pun membunuh bayi itu dengan sangat puasnya.

Dari kisah itu, dapat bisa kita ambil kesimpulan bahwa minuman keras lebih dahsyat bahayanya dari maksiat lain, meskipun maksiat lain harus tetap kita hindari.

Jika ada orang, baik pejabat atau rakyat jelata, yang mengatakan bahwa pada miras ada manfaatnya, seperti menghilangkan pusing atau menghasilkan pendapatan pajak dari produksi minuman keras, maka ketahuilah kerugian yang akan didapat lebih banyak dari sekedar manfaat yang sedikit itu. Hal ini pernah dijawab oleh Allah swt terhadap argumentasi kaum Jahiliyah tentang khamr (miras) ini. Allah swt berfirman yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS: al-Baqarah: 219)

Di negara-negara Barat, pemerintahnya dipusingkan dengan akibat yang ditimbulkan oleh minuman keras ini, dari tindak kriminal hingga kecelekaan lalu lintas akibat mengkonsumsi miras, dan mereka -sejak zaman sebeluim masehi hingga sekarang- sulit menghilangkan kebiasaan ini secara total, dan tidak pernah dalam sejarahnya mereka dapat menghilangkannya, kecuali saat Islam datang menyinari dunia, manusia, terurtama muslimin, dapat menjauhi kebiasaan negatif ini secara total.

Semoga para pemilik kebijakan di negeri ini diberikan ketetapan iman dan hati nurani yang lurus, sehingga miras tidak akan beredar di negeri ini. Amin.



Jamhuri


Rabu, 23 Juni 2010

Tahapan Mencegah Perzinahan

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2)

Banyak orang yang sinis dengan hukum Islam yang tegas terhadap pelaku kriminial berat, seperti sangsi terhadap pelaku perzinahan, pembunuhan dan pencurian. Mereka –yang mayoritas kaum liberalisdan islamfhobis– selalu mengkritik syariat Islam yang kejam dan bengis. Salah satunya adalah hukum cambuk dan rajam bagi pelaku zina. Mereka tidak melihat syariat dan ajaran Islam yang utuh, lengkap dan sinergis.

Islam tidak begitu saja semena-mena menerapkan hukuman dan sangsi berat bagi pelaku Kriminal, melainkan Islam juga menawarkan perangkat-perangkat pencegahan perbuatan tersebut. Namun, jika perangkat-perangkat itu masih saja tidak diindahkan dan ajaran Islam dilanggar, maka Islam serius dalam menerapkan sangsi berat, demi tertatanya aturan sosial.
Islam telah menawarkan adab dan aturan untuk manusia, sehingga manusia akan terhindar dari perbuatan zina. Adab, aturan dan perangkat yang dapat mencegah dari perbuatan zina antara lain.

Pertama, manusia diperintahkan menutup aurat. Ajaran Islam telah menetapkan, bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Dan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Jika saja manusia melaksanakan aturan ini dengan konsisten, maka kita yakin manusia akan terhindar dari perbuatan zina. Masalahnya adalah mengumbar aurat kini menjadi tontonan kita sehari-hari, baik lewat media maupun di seluruh tempat kerja, pasar, mall, jalan dan lain-lain. Bahkan membuka aurat menjadi salah satu kebanggaan suatu status sosial. Allah SWT berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab: 59)

Kedua, Islam telah mengajarkan adab memandang, yakni agar kita menundukkan pandangan. Perintah ini bukan hanya saat orang yang dipandang terbuka auratnya, namun bahkan kepada yang tertutup auratnya sekalipun (hanya muka dan telapak tangan yang terbuka). Apalagi jika auratnya terbuka, maka perintah menundukkan pandangan lebih luas lagi. Jika setiap kita menjalankan ajaran adab memandang ini, maka kecil kemungkinan terjadi perzinahan. Firman Allah swt: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)
Juga firman Allah SWT: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, (QS. Aln-Nuur: 31)

Ketiga, Ajaran Islam mengajarkan kita akan adab memasuki rumah atau bertamu. Yakni tidak diperbolehkan memasuki rumah kecuali dengan memberi salam dan diberi izin masuk. Sebab boleh jadi, pemilik rumah sedang dalam keadaan tidak pantas terlihat, atau sedang istirahat dan tidak boleh diganggu. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat” (QS. An-Nuur: 27)
Keempat, bukan hanya itu, Islam pun mengajarkan kita akan adab memasuki kamar anggota rumah kita sendiri, yakni tidak memasuki kamar anggota rumah tangga di waktu-waktu tertentu. Karena waktu-waktu itu adalah waktu-waktu istirahat yang mungkin saja anggota keluarga sedang terbuka auratnya, atau sedang tidak pantas dipandang. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak/pembantu (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nuur: 58).

Kelima, ajaran Islam mengajarkan kepada kita akan larangan berduaan berlainan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah saw bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, karena pihak ketiganya adalah syaitan” (HR: Ibnu Majah)
Begitulah ajaran Islam yang sangat preventif akan terjadi perzinahan. Oleh karena itu, jika masih terjadi perzinahan maka berarti kita tidak pernah mengindahkan ajaran Islam yang sangat sopan itu. Wajar, jika sangsi berat diterapkan Allah bagi pelaku zina. Jadi, ajaran Islam jangan dilihat sangsinya saja, tapi harus dilihat secara utuh dan integral. Wallahu a’lam

(jamhuri)