Kamis, 31 Mei 2018

Kenapa Wahyu Turun di Gua dan Bukan di Masjid? Bukankah Tempat Terbaik itu Masjid?


Sentilan Sentilun Ala U.J (Ust.Jamhuri)

Kenapa Wahyu Turun di Gua dan Bukan di Masjid? Bukankah Tempat Terbaik itu Masjid?


“Pak ustadz, saya jamaah ustadz, boleh gak ganggu?” Sapa Jamaah di ujung telepon.

“Oh ya..ada yang bisa saya bantu?” Jawab ustadz menawarkan bantuan.

“Gini ustadz, saya baca di medsos, ada akun FB atas nama AFI NIHAYA FARADISA, dia mempertanyakan, mengapa wahyu turunnya di gua? Bukan di masjid? Padahal tempat yang terbaik kan di masjid?” Cerita Jamaah.

“Terus..?” Ustadz balik bertanya

“Ya itu tadi ...apa jawabannya, ustadz?” . Jamaah penasaran.

“Tunggu...tunggu....siapa nama pemilik  akunnya? Kedengarannya punya arti aneh deh..?” Tanya ustadz

“Akunnya AFI NIHAYA FARADISA, pak ustadz...” Jawab jamaah.

“Hmm.. Saya jadi inget ayat yang berbunyi AFI iLLAH SYAKKUN”. Ustadz berseloroh.
“Apa tuh ustadz artinya?” Tanya jamaah

“Itu kalimat sindiran Allah kepada orang-orang yang meragukan adanya Allah, artinya ayat itu adalah ‘apakah terhadap adanya Allah ada keraguan?’ Nah, kata AFI NIHAYA FARADISA kalau itu berasal dari bahasa Arab, artinya adalah ‘Apakah di akhir ada surga?’, jadi sepertinya mirip. Mirip keraguan adanya surga atau tidak?” Jelas ustadz.

“Kaya orang PKI ya ustadz yang tidak percaya adanya hari kiamat, surga dan neraka?” Ujar jamaah,

“Wah...saya tidak tahu...wallahu a’lam.... dah....” jawab ustadz.

“Terus, gimana dong ustadz, jawaban terhadap pertanyaan tadi? Pertanyaannya, kenapa wahyu turun di gua bukan di masjid?, padahal masjid adalah tempat yang paling mulia?” Tanya jamaah mengingatkan.

“Hemmm...bismillah....begini...sebenarnya turunnya wahyu itu terbagi dua;
Pertama, turun secara sekaligus, yakni dari Lauhil Mahfuzh ke langit dunia secara sekaligus, artinya tidak berangsur. Redaksi alquran yang dipakai untuk menjelaskan turunnya al-quran secara sekaligus ini adalah akar kata “ANZALA-YUNZILU”. 

Kedua, al-quran turun dari langit dunia ke bumi secara berangsur dan bertahap. Redaksi alquran yang dipakai untuk menjelaskan turunnya al-quran bertahap ini adalah akar kata “NAZZALA-YUNAZZILU”.

Nah, jadi saat al-quran diturunkan dari langit ke bumi, itu secara bertahap, bukan semua ayat turun di gua. Tapi,  ada ayat yang turun saat di masjid, ada saat di padang Arafah, di perjalanan, di medan perang dan lain-lain.

Mungkin pemilik akun itu bermaksud ayat yang turun di gua itu adalah wahyu pertama yang turun, dan gua yang dimaksud juga adalah gua Hira...

Jika itu yang dimaksud, lalu dia memprotes kenapa turun di gua?Kok tidak di masjid? Maka jawabnya,:  ya..suka-suka Allah-lah...sama halnya dengan protes orang Yahudi saat kiblat umat Islam dialihkan Allah dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram...jawaban Allah; “Wa lillahil masyrriq wal maghrib’ (Kepunyaan Allah arah timur dan Barat)..artinya..ya suka-suka Allah  lah yang punya arah mata angin...Yang punya bumi.. Yang punya masjid...Yang punya gua...he..he...” Jawab ustadz dengan sersan (Serius tapi santai)

“Tapi kan, bukankah masjid adalah tempat yang terbaik, pak ustadz?” Tanya jamaah lagi
“Benar” jawab ustadz.

“Tapi kenapa Allah memilih gua sebagai tempat turun wahyu pertamaNya?” Tanya jamaah penasaran.

“Hadeuh....! kan udah saya jelasin....itu suka-suka Allah yang punya Gua..?” jawab ustadz kesal.
“Maaf pak ustadz, selain jawaban tadi, ada jawaban lain yang bisa logis gitu?” desak jamaah.
“Begini pak....Dulu kondisi masjidil Haram itu agak parah... di dalam Ka’bah dan sekitarnya saja banyak sekali patung-patung dan berhala. Bahkan jumlah patung itu ada 360 biji......Nah, bagaimana Nabi bisa konsentrasi mencari jatidiri dan membersihkan diri? Sementara berhala-berhala dengan berbagai bentuknya ada di sana? Belum lagi kondisi masyarakat jahiliyah saat itu masih mabuk-mabukan hingga masuk ke sekitar Ka’bah? Lha? Nanti, bapak protes lagi, jangan-jangan wahyu itu datang dari patung? Atau dari omongan ngelantur orang mabok? Hah? Bagaimana kalau ada anggapan seperti itu? Kacau kan wahyu nya nanti?, bisa tidak dipercaya? Nah, oleh sebab itu, Allah pilih tempat yang hening, jauh dari hiruk pikuk kejahiliyahan. Paham..?”

Kedua, Nabi saw cuma sekali itu bertahannust (menyendiri untuk mendekatkan diri pada Tuhan) di dalam gua. Setelah itu, nabi tidak pernah ke Gua lagi kecuali saat bersembunyi di gua Tsur. Itu pun bukan untuk ibadah, tapi karena menghindar dari kejaran Quraisy saat Nabi saw berhijrah menuju Madinah. Selebihnya, Nabi banyak beribadah di Masjid. Apalagi saat di Madinah, Nabi saw selalu beri’tikaf di dalam masjid, bukan itikaf di dalam Gua. Paham?.Adakah riwayat Nabi beritikaf di gua? Gak ada kan?

Jadi, memang “Khoirul biqo’ baitun min buyutillah” (sebaik-baik dataran adalah rumah Allah alias masjid), dan Nabi telah mencontohkan sepanjang hidupnya beritikaf di masjid, bukan di gua apalagi di pasar...he..he...

Adapun nabi saw menyendiri di gua saat itu, dan tidak di masjid, karena di masjdil haram (ka’bah) suasananya tidak nyaman, baik karena kebisingan maksiat kaum Jahiliyah maupun karena banyaknya berhala-berhala di sekitar masjid. Begitu pak..sudah jelas?...
maaf Pak,  kuping saya udah panas nih, kelamaan nelpon.” Ustadz mengakhiri penjelasannya.

“Ohh ya ,,pak ustadz,..maaf nelpon kelamaan...terima kasih pak ustadz....atas pencerahannya...assalamu alaikum..?” Ucap jamaah mengakhiri pembicaraannya
“Walaikumussalam..” tutup Ustadz.


Senin, 28 Mei 2018

Zakat Fitrah Dengan Uang di Zaman Now Lebih Afdoll



Sentilan-Sentilun Ala U.J.(Ustadz Jamhuri)
Zakat Fitrah Dengan Uang di Zaman Now Lebih Afdhal
.

“Ustadz, saya mau tanya nih, katanya kalau kita mau bayar zakat fitrah nggak boleh pake uang, harus pake beras. Apa betul begitu ustadz?” Tanya jamaah.

“Kata siapa?” Ustaz balik bertanya.

“Yaa...kan sekarang banyak share-share broadcast, ustadz, saya juga dapat dari bradcast masalah zakat fitrah ini, ustadz”.Jawab jamaah

“Lalu, selama ini, bapak kalau bayar zakat fitrah, pake apa?” Ustdaz balik tanya lagi

“Pake uang ustadz. ..mungkin sejak saya lahir juga, dibayarin zakatnya oleh orang tua pake uang. Makanya saya jadi ragu nih setelah baca di medsos itu. Nah, sekalian dah nanya juga, kalau seandainya bertahun-tahun bayar fitrah saya pake uang dan jika itu tidak sah, bagaimana dong ustadz cara membayarnya?”  Tanya jamaah.

“Ribet amat sih pak?. Nih, biar bapak tenang saya keluarin jawabannya, zakat fitrah pake uang itu hukumnya sah, bahkan di zaman sekarang boleh disebut lebih afdhal dari pada beras.” Jelas ustadz santai.

“Hah..? kok bisa gitu ustadz?. Padahal yang saya baca di medsos itu, hadits-hadits Nabi menjelaskan bahwa zakat fitrah dibayar dengan BERAS, juga para sahabat bayar zakat fitrahnya dengan BERAS. Malahan tiga mazhab fiqih juga berpendapat yang sama, kok bisa ustadz mengatakan bahwa bayar zakat fitrah dengan uang lebih afdhol?” Tanya jamaah protes.

“Ntar..ntar...saya koreksi dulu ya? Nabi, sahabat, tabiin dan para ulama mazhab gak pernah menyuruh kita membayar zakat fitrah dengan BERAS. Yang ada adalah MAKANAN POKOK!”. Jelas ustadz memotong pembicaraan jamaah.

“Oh iya ustadz, maksud saya itu..makanan pokok” Ujar jamaah meralat sambil cengengesan.

“Begini. Dari dulu sampai sekarang, para ulama berselisih pendapat tentang penyikapan pada suatu nash atau teks dalil. Ada yang melihat pesan yang tersirat (mafhum), ada juga yang melihat pada yang tersurat (mantuq). Contoh..: Baru aja selesai perang Khandaq, Nabi saw langsung menyuruh sahabat segera berangkat ke kampung Bani Quraizhah untuk memberi pelajaran kepada mereka karena telah berkhianat pada perang tersebut. Nabi saw berpesan, “Jangan kalian shalat ashar, hingga kalian tiba di Bani Quraizhah”. Nah, sebagian sahabat ada yang memahami pesan Nabi saw itu secara mantuq (tersurat). Sehingga mereka tidak shalat ashar sebelum tiba di sana, sekalipun di jalan sudah masuk waktu ashar. Namun sebagian sahabat memahaminya secara tersirat (mafhum). Pesan tersiratnya adalah “Usahakan datang ke sana sebelum masuk waktu shalat ashar”. Sehingga saat di perjalanan masuk waktu ashar, mereka langsung melaksanakan shalat tepat waktu.”
“Demikian juga, saat menyikapi hadist tentang barang ribawi  yang diriwayatkan Abbdullah bin Shamit yang menyebut bahwa barang ribawi itu ada 6: emas, perak, kurma, gandum, tepung, dan garam. Imam Daud Azh-Zhahiry menyikapinya dengan mantuq (tersurat) sehingga beliau tidak memasukkan fulus (uang kertas atau logam yang non emas perak) masuk dalam kategori barang ribawi. Sementara ulama lain memahaminya secara mafhum (tersirat) bahwa penyebutan emas dan perak adalah perwakilan dari segala macam uang dan mata uangnya, apapun bahan bakunya..sehingga jika ada pembungaan (tambahan) pada fulus (uang kertas) pun  maka berlaku hukum riba. Bayangkan, jika kita hanya memahaminya secara mantuq (tersurat) maka tidak berlaku riba pada fulus (uang kertas), meskipun ada pembungaan.”

“Demikian juga perdebatan ulama tentang wudhu, apakah dia ibadah mahdhah (ritual) atau ibadah untuk nazhofah (kebersihan)? Perbedaan itu masih terjadi.”
Perbedaan-perbedaan itu sebenarnya memberi rahmat dan kegunaan bagi kondisi zaman yang kita hadapi. Oleh sebab itu, permasalahan apakah zakat fitrah dibayar dengan  makanan pokok atau uang, tidak lepas dari perbedaan sudut pandang mantuq atau mafhum ?” Ustadz menjelaskan panjang lebar.

“Aduh...saya kok tambah pusing ustazd. Coba langsung saja jelaskan, mengapa ustadz mengatakan membayar zakat fitrah dengan uang untuk zaman sekarang ini lebih afdhol?” Pinta jamaah.

“Nah, ditinjau dari mafhum kegunaan dan tujuan zakat fitrah serta hikmahnya, maka boleh dikatakan –untuk zaman sekarang- membayar zakat fitrah dengan uang adalah lebih utama , dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, di antara hikmah adanya  zakat fitrah adalah agar orang fakir miskin di hari Idul Fitri semua berbahagia dengan tersedianya makanan di hari itu. Nah, zaman sekarang, yang dimakan fakir miskin dan kebutuhan mereka bukan hanya dapat makan makanan pokok saja di hari itu, tapi juga perlu lauk-pauknya, sayurnya dan makanan lainnya. Nah kalau mereka hanya mendapat makanan pokok, maka mereka tidak bisa membeli lauk-pauknya. Sedangkan jika mereka mendapat zakat fitrahnya berupa uang, mereka dapat membeli beras, lauk-pauk, sayur mayur bahkan bisa beli pembungkus ketupat. Nah disinilah lebih utama zakat fitrah dengan uang.

Kedua, pada beberapa negara kaya dan yang penduduknya minim fakir miskin, sementara kesadaran membayar zakat itu tinggi, maka pada saat tidak ditemukan fakir miskin di sana, mereka akan mendistribusikan zakatnya ke negara lain. Jika berupa makanan pokok, maka mereka akan terkendala waktu. Jangan lupa, kewajiban zakat fitrah adalah pada saat malam takbiran, dan sebagian orang hanya akan membayar zakat fitrahnya di malam takbiran itu karena itulah wakt al-wujub (waktu wajibnya fitrah). Pendistribusian zakat berupa makanan pokok ini akan memakan biaya transportasi lagi. Selain juga waktu tempuh akan lama, dan bisa melewati hari idul fitri sehingga kehilangan hikmah diwajibkannya zakat fitrah yang harus didistribusikan sebelum idul fitri. Sedangkan jika zakat fitrah berupa uang, maka dengan sangat mudah kita transfer ke mana pun. Dan membayar zakat fitrah dengan uang dalam kondisi pendistribusian ke negara-negara yang terkena musibah atau konflik akan terasa terlihat lebih utama karena mereka memerlukan bantuan dengan cepat.

Ketiga, mungkin orang akan berkata, yang penting bayar dengan makanan pokok, nanti kan untuk kebutuhan lain, fakir miskin itu bisa menjual berasnya lalu dibelikan kebutuhan lauk pauk.? Atas alasan ini, saya punya pengalaman saat kuliah di Arab saudi. Orang Saudi, rame-rame membayar zakat fitrahnya di malam idul fitri karena itulah wakt-al-wujub nya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan konsumen membeli paket zakat fitrah, banyak dijumpai orang-orang menjual beras paket zakat fitrah menjajakan nya di jalan-jalan. Nah, disamping penjual paket zakat fitrah itu, beberapa orang miskin takroni (negro) duduk siap menerima zakat fitrah. Lalu saya lihat orang Saudi dalam mobil membeli paket zakat fitrah itu dengan harga  15 real, lalu mobil maju sedikit menghampiri orang misikin dan langsung menyerahkan zakat fitrah tadi ke orang miskin itu, kemudian datang lagi pengendara mobil lain, membeli paket zakat dan meyerahkan kepada orang miskin negro lagi seperti orang pertama. Nah, saya ketawa, pada saat pengendara itu menjauh meninggalkan mereka, si miskin yang menerima zakat tadi, menjual kembali paket zakat itu kepada penjual paket zakat dengan harga 10 real. Sampai sini, bapak bisa bayangkan kan ketidak efektifan zakat berupa bahan pokok. Andai saja, muzakki itu memberi zakat fitrah kepada si miskin seharga paket beras fitrah dalam bentuk uang, , pasti dia mendapat zakatnya 15 real perkepala, dan tidak repot-repot lagi harus menjual kepada penjaja paket zakat tadi.” Ujar ustadz menjelaskan panjang lebar

“Hmmm..iya juga ya ustadz...? jadi kalau kita bayar zakat fitrah dengan beras atau makanan pokok tidak sah ustazd? Karena kan pake uang -kata ustadz- lebih afdol?” Tanya jamaah membandingkan.

“Tidak...tetap saja membayar zakat dengan beras atau makanan pokok pun sah. Karena afdoliyah (keutamaan) itu tidak menafikan sah-nya cara lain jika memenuhi syarat.” Jelas ustadz singkat.

“Terus, orang yang menyebarkan broadcast zakat fitrah tidak sah dengan uang itu, tidak benar, ustadz?” Tanya jamaah memastikan.

“Memangnya, bapak kenal dengan orang yang menyebarkan broadcast itu?” Ustadz balik bertanya

“Kenal sih utadz, teman sekantor  dan masih tetangga saya, bahkan teman main saya waktu kecil.” Jawab jamaah singkat

“Coba tanya ke teman bapak itu, waktu dia masih anak kecil dan remaja dulu, hingga dia belum baca broadcast itu, dulu orang tua dia dan dia, bayar zakatnya pake beras apa uang?” Tanya Ustadz memohon.

“Seinget saya...sama dengan saya pak ustadz, orang tuanya juga bayar zakat fitrah dia ke guru ngajinya pake uang, bukan beras...dulu kan dia satu pengajian di kampung dengan saya.” Jawab jamah

“Nah, terus, kalo gitu, yang dulu-dulu gak sah dong? Terus kalo mau dirapel  atau diakumulasi bayar sekarang dengan beras, sudah lambat dong? Kan zakat fitrah itu harus dikeluarkan sebelum bubar shalat idul fitri di tahun itu? Lha, dia udah 30 tahun , berarti udah kelewatan 30 idul fitri dong?” Ujar ustadz ngajak berpikir.

“Iya ustadz,memang enakan ikut pendapat ustadz, lebih menenangkan dan menentramkan. Istilah kantor pajak-mya ‘Menyelsaikan Masalah Tanpa Masalah’..”Ujar jamaah..

“Ciee...bapak bisa aja ahh.....ini bukan pendapat saya, saya cuma ngutip dari ulama Hanafiyah dan ulama kontemporer DR. Yusuf al-Qordhowi dalam karyanya Fiqih al-Zakat” jawab ustadz tersanjung, sampe hidungnya merah karena dipuji.


Imsak, Bid’ah dan Sahur Kangkung


Sentilan-Sentilun ala UJ (Ustadz Jamhuri)

“Pak ustadz, saya mau tanya nih. Apa benar istilah “imsak” yang terdapat dalam Jadwal Puasa atau yang sering diperingatkan merbot masjid menjelang subuh itu bid’ah?. Soalnya saya dapat share WA begitu ustadz?” Tanya seorang jamaah usai shalat taraweh.

“Memangnya bapak tahu, imsak itu apa artinya?” Ustadz balik bertanya

“Imsak itu kan artinya tidak boleh makan dan minum, pak ustadz.” Jawabnya

“Masya Allah..! cakep…. Bapak pernah di pesantren kayaknya nih, ya pak?” Ustadz memuji sambil bertanya.

“Hehehe…cuma pesantren kilat, pak ustadz….” Jawab jamaah sambil tersenyum.

“Sekarang kan sudah zaman smartphone pak ustadz, jadi informasi apa saja dapat cepat diakses, termasuk masalah imsak ini.” Jamaah melanjutkan.

“Betul, zaman sekarang, Mbah Goegle menjadi rujukan jutaan orang termasuk masalah agama. Padahal Mbah Goegle itu belum diketahui agamanya, bahkan jenis kelamin aja belum diketahui.” Ustadz menimpali.

“Hehe..betul ustadz. Jadi…, bagaimana dong jawabannya?, apa betul istilah ”imsak” itu bid’ah, pak ustadz.?” Jamaah kembali bertanya pokok persoalan.

“Begini, kalau bicara tentang bid’ah mah panjang deh… definisi bid’ah saja masih belum disepakati. Belum lagi perselisihan tentang pembagian bid’ah. Nah supaya tidak panjang lebar, saya langsung ke pokok masalah imsak  saja dah.” Ustadz mencoba menyampaikan prolog sebelum menjawab.

“Bener pak ustadz, langsung to the point aja dah….” Pinta jamaah.

“Begini, shoum atau shiyam atau puasa secara etimolgi (bahasa) adalah Imsak atau menahan atau meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa. Sedang secara istilah syar’i, puasa adalah meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (maghrib). Nah dari pengertian ini, maka puasa itu dimulai sejak subuh…..” Ustadz mulai menjelaskan.

“Tapi tadz, kok imsak itu dimulai sepuluh menit sebelum subuh? “ sahut jamaah memotong penjelasan ustadz.

“Sabar…. Saya lanjutkan keterangannya. Jadi, secara hukum, tetap saja puasa itu star-nya sejak waktu subuh, bukan sepuluh menit sebelum subuh. Hanya saja, agar orang-orang prefer dan hati-hati, maka diberitahu untuk bersiap-siap meninggalkan makanan sepuluh menit sebelum subuh dengan istilah imsak. Maka kita sering diingatkan melalui masjid dengan kalimat “imsaaak….imsaak…” itu tujuannya untuk berhati-hati agar jangan sampai kita masih makan sehingga masuk waktu subuh.” Jelas ustadz

“Dan lagi, Kebiasaan imsak itu sudah ada sejak zaman Nabi dan para sahabat, serta sudah dibahas oleh para alim ulama, meskipun dalam bentuk lain.

Zaid bin Tsabit berkata, “Kami pernah sahur bersama Rasulullah saw kemudian beliau shalat (subuh). Anas bertanya, “Berapa lama jeda antara adzan (subuh) dan sahur?” Saya (Zaid) menjawab, “Sekitar membaca quran sebanyak 50 ayat”.(HR: Bukhori. No 1921).

Imam Syafi’I berkata, “Aku menyukai sahur tidak tergesa-gesa sehingga dekat dengan waktu subuh, aku menyukai menghentikan sahur sebelum mendekati waktu itu (subuh)” (Al-Umm juz.2 hal 105)

Imam Ibnu Hajar mengomentari hadist di atas, yakni “seukuran membaca 50 ayat al-Quran”  yaitu ukuran membaca yang sedang, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat. Sehingga para ulama kita menmperkirakan dan mengkonversi waktu jeda imsak dan waktu subuh itu sama dengan sepuluh menit. “ Jelas ustadz panjang lebar.

“Ohhh gitu..ya pak ustadz,?... jadi, kita tidak boleh makan-minumnya  itu dimulai saat imsak atau subuh pak ustadz?”…Tanya jamaah lagi

“ Ya tetap saja, waktu puasa dikembalikan kepada definisinya, yaitu meninggalkan makan, minum dan bergaul suami isteri di mulai dari terbit fajar (subuh)."Imsak" hanya bentuk peringatan sebelum benar-benar masuk dimulainya puasa. “ Ustadz menjelaskan.

“Tapi ustadz….., kata ustadz di Youtube, harus ganti kata “imsak”nya dengan kata lain, yaitu dengan kata “tanbih” (peringatan!). Jadi, jangan lagi “imsaaaak…..imsaaak…” tapi “Tanbiiih…tanbiiih...”. Gitu ustadz, bagaimana menurut ustadz,,,? Tanya jamaah lagi.

“Terserah mau pakai kata apapun, gak ada larangan, kok. Tapi kan kita sudah akrab dengan kata “imsak” daripada kata “tanbih”. Bahkan kata “imsak” lebih dekat kepada pesan mengingatkan menahan dari makan dan minum. Andaikata kata “imsak….imsak.” dikhawatirkan dapat memberi kerancuan bahwa puasa dimulai dari waktu imsak dan bukan dari waktu subuh, itu tinggal kita beri pengertian melalui pengajian. Sama halnya lafadz iqomat dalam bab shalat, kan lafadznya adalah “Qod qoomatis sholah, qod qoomatis sholah” itu kan menggunakan fi’il madhi? Kata kerja lampau, yang berarti shalat sudah ditegakkan? Padahal kan shalatnya baru mau mulai? Jadi “qood qoomatis sholah” itu bukan pemberitahuan bahwa shalat sudah ditegakkan, tapi baru akan dilaksanakan?. Nah, demikan juga dengan kata “imsaak…imsak” bukan berarti sudah mulai puasa, tapi memberi peringatan bahwa sebentar lagi waktu puasa dimulai, yakni waktu subuh, maka bersiap-siaplah meninggalkan makan-minum.” Ustadz menjelaskan panjang lebar.

“Ohhhhh..begitu....cakep nih penjelasannya..” Jamaah menimpali sambil mengangguk-anggukkan kepala dan isyarat jempol  tanda setuju.

“Nah, terkait dengan masalah imsak ini, saya mendapat kasus pertanyaan yang sulit saya jawab…” Ustadz menambahkan.

“Kasus apa itu ustadz…..?” Jamaah Tanya dengan penuh penasaran.

“Begini, ada orang yang “Anti Imsak”, lalu saat imsak dia belum bangun dari tidurnya. Isterinya sudah mengingatkan, “Pak bangun, pak, sebentar lagi imsak !.” Si Bapak sambil malas-malas berkata, “Ah, apa itu imsak?, wong puasa itu mulainya subuh kok, aku ta tdur lagi lah, lima menit lagi bangun, nanti aku sahur.”… Nah..ternyata dia bangun dua menit sebelum subuh. Dia pun langsung ke dapur cari makanan. Dia tidak menemukan makanan. Kemudian menuju kulkas. Di kulkas pun gak ada makanan, yang dia lihat hanya seikat kangkung yang terletak di bagian freezer. Karena waktu sahur sudah sempit, dia langsung makan kangkung itu…tapi ternyata kangkungnya beku. Akhirnya dia cuci kangkung itu dengn air sambil diperasnya agar es-nya mencair. Setelah lumayan agak halus, dia pun memakan bagian daunnya hingga sampai ke tonggorkan. Sedangkan batang kangkungnya masih di area mulut dam gigi. Nah di tengah-tengah kondisi seperti itu, tiba-tiba terdengar azan subuh. Dia  jadi bingung, kalau dia cabut kangkungnya, dia kahwatir muntah. Sedangkan muntah dengan sengaja adalah membatalkan puasa. Namun jika dia biarkan, maka batang kangkung masih berada di lokasi gigi dan mulut. Nah, lalu dia tanya saya, bagaimana hukumnya ini, pak ustadz….? Ustadz bercerita.

“Ha….ha....ha…..” Jamaah tertawa terpingkal-pingkal lama sampai keluar air mata

“Lalu…bagaimana jawaban pak ustadz pada orang itu, ustadz..?” Tannya Jamaah penasaran

“Ah..sudah…nanti tambah panjang lagi…. Sudah-sudah…. Saya mau pulang, sudah larut malam nih… rumah saya jauh…. “ Sanggah ustadz sambil berpamitan.