Dr. Yusuf al-Qordhowi dalam kitabnya berjudul “Daul al-Qiyam Wa al-Akhlaq
fi al-Iqtishad al-Islamy” menyebutkan empat ciri khas sistem ekonomi Islam,
yaitu:
1. Ekonomi Robbani (bersumber dan berorientasi pada Tuhan)2. Ekonomi Insani (menjunjung hak dan fitrah manusia)
3. Ekonomi Akhlaqi (menjunjung moralitas)
4. Ekonomi Wasathi (bersifat moderat atau menengah)
Yang dimaksud dengan ekonomi robbani adalah bahwa dalam aktifitas
berekonomi haruslah berdasarkan tuntunan Allah swt dengan segala aturanNya,
mulai dari barang dan jasa sebagai objek transaksi ekonomi, cara bertransaksi
serta tujuan bertransaksi ekonomi. Barang dan jasa yang bersifat robbani adalah
barang dan jasa yang halal saja yang boleh dijadikan objek transaksi, sedangkan
caranya tidaklah mengandung unsur riba, maysir (judi) dan gharar
(ketidakjelasan). Sedangkan tujuannnya adalah tujuan yang diperbolehkan. Oleh
sebab itu, tidak diperkenankan menjual senjata untuk memerangi kaum muslimin,
demikian juga tidak diperkenankan menjual mushaf al-Quran kepada kaum kafir
untuk dihinakan.
B. Ekonomi Insani (Berperikemanusiaan)
Yang dimaksud dengan ekonomi Insani adalah ekonomi yang sesuai dengan
fitrah dan hak asasi manusia serta bersifat perikemanusiaan. Oleh sebab itu
tidak diperkenankan melakukan transaksi barang atau jasa yang menginjak-nginjak
perikemanusiaan, seperti menjual diri atau usaha pengadaan wanita tuna
susila, perdagangan manusia serta
praktek usaha lainnya yang bertentangan dengan perikemanusiaan.
C. Ekonomi Akhlaqi (bermoral)
Yang dimaksud dengan ekonomi akhlaqi adalah ekonomi yang menjunjung tinggi
moralitas dan etika. Tidak diperkenankan melakukan transaksi barang dan jasa
yang tidak sesuai dengan akhlak atau etika. Seperti pada jaman Jahiliyah, yang
menjadikan thawaf dengan cara telanjang. Hal ini tidak sesuai dengan akhlak dan
moral. Oleh karena itu, Islam datang dengan mengembalikan cara thawaf susuai
dengan akhlak dan moral. Di zaman sekarang pun perlu upaya membuka bisnis
pariwisata tidak selalu harus melanggar norma dan moral dengan kesenian yang
bertentangan dengan akhlak dan budaya bangsa.
D. Ekonomi Washati (moderat)
Yang dimaksud dengan ekonomi wasathi adalah sistem ekonomi yang bersifat
moderat dan menengah, ia tidak bersifat individualistik seperti yang ditemukan
dalam sistem ekonomi kapitalis, tidak juga menafikan kepemilikan pribadi
seperti yang ditemukan pada sistem komunis. Sistem ekonomi Islam adalah sistem
yang mengakui hak kepemilikian private sebagaimana ia juga mengakui hak
kepemilikian publik. Oleh sebab itu, dalam sistem ekonomi Islam diperkenankan
untuk maju dan berinovasi sehingga ada kompetisi dalam dunia bisnis secara
sehat, akan tetapi Islam pun mengarahkan umatnya untuk peduli kepada
orang-orang yang tidak mampu.
1 komentar:
Posting Komentar