Senin, 17 Desember 2018

POLIGAMI DALAM ISLAM


POLIGAMI  DALAM  ISLAM
H. Muhammad Jamhuri, Lc

Pendahuluan

Islam adalah agama universal yang mengatur segenap tatanan kehidupan manusia. Sistem dan konsep yang dibawa Islam sesungguhnya padat nilai dan memberikan manfaat yang luar biasa kepada umat manusia. Konsepnya tidak hanya berguna pada masyarakat muslim, tapi dapat dinikmati siapapun. Sistem Islam ini tidak mengenal batas ruang dan waktu, tetapi selalu laik diterapkan kapan dan di mana saja tanpa menghilangkan faktor-faktor kekhususan suatu masayarakat. Semakin utuh konsep itu diaplikasikan, semakin besar manfaat yang diraih.
Di sisi lain, syariat Islam banyak dipahami orang secara keliru. Penyebab utama adalah faktor “keawaman” terhadap hukum Allah ini. Juga tak bisa dipungkiri keterlibatan Barat dalam memperburuk asumsi itu.
Allah SWT yang menciptakan manusia, tidak mungkin menetapkan yang tidak relevan dengan kehidupan manusia. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, termasuk sikap, sifat dan kecenderungan manusia  dengan segala tabiatnya, baik dia jenis laki-laki maupun wanita, baik secara individu maupun sosial.
Di antara beberapa hukum yang mendapat perhatian Allah SWT dalam kaitannya dengan manusia adalah hukum poligami (ta’addud zaujat).
Poligami merupakan persoalan kemanusiaan dan masyarakat yang selalu menjadi bahan perbincangan di setiap tempat dan waktu. Bukan karena Islam telah menurunkan syariat tentang itu, tapi jauh sebelumnya persoalan poligami sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di setiap zaman.
Pada zaman kini pun banyak kita temukan pendapat pro dan kontra di sekitar persoalan ini. Sebagian masyarakat dewasa ini banyak melihat dengan sebelah mata terhadap lelaki yang mempunyai lebih dari satu isteri. Bahkan orang yang berpoligami terkadang menjadi buah bibir dan cemoohan di masyarakat. Banyak tuduhan negatif yang dilemparkan kepada mereka yang berpoligami. Hal ini disebabkan suatu kenyataan bahwa kebanyakan dari mereka sering menimbulkan masalah dalam keluarganya. Di sisi lain ada orang yang berpandangan bahwa poligami adalah sunnah Rasulullah SAW sehingga mendorongnya untuk melakukan ibadat sunnah sebanyak-banyaknya, termasuk berpoligami. Bahkan ada sebagian orang berpendapat bahwa poligami adalah suatu kewajiban sesuai dengan ayat yang tersebut dalam Al-Qur’an, dengan alasan bahwa kalimat (amr) perintah dalam Al-Qur’an tersebut mengandung hukuk wajib.
Lalu bagaimana sebenarnya Islam menyikapi persoalan ini?. Tulisan ini mencoba mengetengahkan  persoalan di atas menurut pandangan Islam. Harapan penulis semoga tulisan yang sederhana ini menambah wawasan pengetahuan kita tentang ajaran Islam universal, meskipun penulis sadar bahwa hal ini belum sepenuhnya mendudukkan persoalan pada proporsinya yang sesuai dengan Islam.

Poligami Dalam Tinjauan Historis

Persoalan poligami bukan hanya eksis pada masa Islam, ia telah ada sejak sebelum datangnya Islam dan telah dipraktekkan oleh bangsa-bangsa terdahulu., seperti bangsa Yunani, Cina, India, Babilonia, Mesir dan bangsa lain yang mempunyai peradaban tinggi dalam sejarah dunia. Bahkan bangsa Cina pernah mempunyai undang-undang yang membolehkan laki-laki berpoligami dengan 130 wanita. Sejarah Cina juga pernah mencatat bahwa salah seorang bangsawannya pernah memiliki isteri sebanyak 30.000 isteri.
Bangsa Yahudi pun tidak berbeda dengan bangsa lainnya. Ia membolehkan pengikutnya berpolgami. Bahkan para nabi Bani Israil, tanpa terkecuali, mempunyai banyak isteri. Dalam sejarah tercatat bahwa Nabi Sulaiman memiliki 700 isteri dari orang merdeka dan 300 wanita dari kalangan hamba sahaya.
Dalam Bibel, meskipun tidak ada ayat-ayat yang menyentuh poligami, tapi tidak ada satu ayat pun yang melarang poligami. Di sana cuma ada nasehat bahwa Tuhan telah menjadikan bagi laki-laki seorang isteri. Secara tersirat, ayat ini mengandung pengertaian bahwa boleh berpoligami dalam situasi tertentu, sebab tidak ada yang menyebutkan bahwa bila seseorang kawin dengan isteri kedua disebut sebagai penzina. Meskipun dalam Bibel tidak disebutkan secara sharih, tapi  surat Paulus menyebutkan bolehnya berpoligami. Surat Paulus itu berbunyi: “Seorang uskup hanya boleh memiliki satu isteri”. Bunyi surat ini mengandung arti boleh berpoligami bagi selain uskup.
Waster Mark, pakar sejarah perkawinan pernah menulis: “Poligami telah diakui gereja hingga abad ke 17”. Ia juga menyebutkan bahwa raja Irlandia, Masdt memiliki dua isteri.
Marthin Luther pun sering berbicara tentang poligami dan tak seorang pun mengingkarinya.
Pada tahun 1949 penduduk Bonn pernah mengajukan tuntutan kepada pemerintahnya agar memasukkan hukum dibolehkannya poligami dalam undang-undang Jerman.
Memang para pakar telah banyak memuji hukum poligami, di antaranya Grotius, seorang ahli hukum terkenal. Ia membenarkan telah terjadi poligami pada para pendeta dan nabi bangsa Ibrani yang tersebut dalam Perjanjian Lama.
Dalam sejarah pun pernah disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan seorang yang telah masuk Islam untuk mencerai isteri-isterinya yang berjumlah lebih dari empat dan untuk cukup dengan empat isteri saja. Ini menunjukkan bahwa pada zaman Jahiliyyah telah terjadi poligami.

Poligami dan Islam

Dalam Islam  masalah poligami sudah tidak asing lagi. Dan justrtu ramainya perbincangan tentang poligami lebih dikarenakan ia ada dalam hukum Islam yang dewasa ini Islam menjadi sasaran serangan kaum yang benci terhadap Islam, terlebih setelah timbulnya analisis dari seorang pakar futurulog Samuel Huntington yang menyatakan bahwa setelah runtuhnya masa perang dingin dengan Uni Soviet (komunis), akan terjadi pertentangan antara peradaban Barat dengan Islam.
Dalam menyikapi persoalan poligami, ada dua ayat dalam surat An-Nisa yang saling berhubungan untuk mengambil suatu natijah hukum, atau paling tidak mengenal lebih proporsional kedudukan poligami dalam Islam.
Ayat pertama terdapat dalam surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:

وان خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فان خفتم ألاتعدلو فواحدة أو ما ملكت أيمنكم ذلك أدنى ألا تعولوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Ani-Nisa: 3)
Ayat berikutnya firman Allah SWT:

ولن تستطيع أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وأن تصلحوا وتتقوا فا ن الله كان غفورا رحيما

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walau pun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu jangan kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung, dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (An-Nisa: 129)

Dari dua ayat di atas dapat diambil kesimpulan sebagaimana yang dipahami pula oleh Jumhur muslimin sejak zaman Nabi, sahabat, tabi’in dan masa tumbuhnya ijtihad sebagai berikut:
1. Hukum poligami hingga empat isteri adalah mubah, karena lafadz “fankihu” walaupun berupa amr (perintah) tapi mengandung makna mubah, bukan wajib. Sebagaimana hal itu pun menjadi pendapat jumhur mujtahidin dalam setiap masa. Oleh karena itu pendapat yang mengatakan bolehnya berpoligami lebih dari empat adalah pendapat yang tidak berdasar.
2. Mubahnya hukum poligami harus dengan syarat dapat berbuat adil terhadap para isteri. Jika tidak yakin bahwa dirinya tidak dapat berbuat adil, maka tidak boleh kawin poligami. Namun demikian bila orang tersebut melangsungkan perkawinannya, maka akad nikahnya tetap sah menurut ijma’ (konsensus) ulama meskipun ia tetap dihukumi berdosa. Para ulama sepakat, sebagaimana dikuatkan oleh tafsir dan perbuatan rasulullah SAW, bahwa yang dimaksud dengan adil di sini (ayat pertama) adalah adil dalam pengertian segi materi, seperti rumah, pakaian, makanan, minuman dan segala sesuatu yang berhubungan dengan mu’amalah kepada isteri.
3. Ayat pertama menunjukkan persyaratan kemampuan memberi nafkah kepada isteri kedua dan anak-anaknya. Hal ini berdasarkan lafadz “an laa ta’uulu” yang berarti jangan memperbanyak keluargamu. Ini merupakan tafsir ma’tsur dari Imam Syafi’i. Persyaratan ini merupakan syarat keagamaan bukan syarat qodlo’ (sah atau tidaknya perbuatan).
4. Ayat kedua memberi gambaran  bahwa berbuat adil dalam mencintai isteri-isteri adalah suatu hal di luar kemampuan. Oleh karena itu sang suami hendaknya jangan terlalu berpaling membiarkan isteri pertama sehingga terkatung-katung, digauli tidak, diceraikan pun tidak. Tapi hendaknya  sang suami dapat menggaulinya dengan lemah lembut dan baik semampunya, sehingga dapat meraih cintanya lagi. Oleh sebab itu ketika Rasulullah SAW berusaha berbuat adil terhadap iateri-isterinya beliau berkata:

اللهم هذا قسمي فيما أملك فلا تؤاخذني فيما لا أملك


“Ya Allah, inilah bagaianku yang ku miliki, janganlah Kau hukum aku pada apa yang tak ku miliki”

Namun demikian, di sisi lain ada sebagian orang memahami kedua ayat di atas sebagai sesuatu larangan berpoligami. Mereka mendasrkan pendapatnya bahwa ayat pertama mensyaratkan adil terhadap isteri-isteri, sedangkan ayat kedua menunjukkan kemustahilan melakukannya. Sehingga, menurut mereka, poligami disyaratkan dengan suatu syarat yang mustahil terwujud, jadi poligami adalah dilarang.
Tentunya pendapat mereka ini mempunyai kelemahan dan dapat dibantah dari beberapa tinjauan:
1. Bahwa dalil yang menjadi syarat pada ayat pertama bukan adil yang disebutkan pada ayat kedua. Yang dimaksud dengan adil pada ayat pertama adalah adil yang masih mungkin dapat dilakukan suami, yaitu adil yang bersifat materi seperti pakaian, nafkah dan lain sebagainya. Sedangan adil yang tidak mungkin terwujud –seperti yang tersebut pada ayat ke dua- adalah adil maknawi (abstrak) seperti rasa cinta dan kecendrungan hati. Sebab biasanya bila seorang kawin lagi dengan wanita kedua, ia lebih cenderung berpaling dari isteri pertama. Namun demikian, adil bersifat materi tetap menjadi syarat kelangsungan berpoligami.
2. Allah hanya memberi taklif (kewajiban) kepada hambanya yang mampu, padahal dalam ayat kedua jelas-jelas Allah menyatakan ketidakmampuan manusia berbuat adil maknawi. Oleh karena itu Allah tidak akan menghukum dan menyalahkan orang yang memang jelas-jelas tidak mampu melakukannya dan oleh karena itu, adil pada ayat kedua tidak di tuntut oleh Allah SWT.
3. Jika Allah melarang poligami, maka mengapa Allah berfirman pada ayat pertama “Nikahilah wanita-wanita yang baik; dua, tiga, empat”?. Jika Allah bermaksud melarang, mengapa tidak langsung saja berkata: “Janganlah kawin dua dan seterusnya”?
4. Jika poligami dilarang dalam Islam, mengapa Rasulullah SAW menyetujui poligami para sahabat?. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasululla SAW pernah mengizinkan poligami hingga empat wanita tatkala banyaknya orang masuk Islam dan memiliki lebih dari empat isteri, lalu rasulullah SAW membatasinya hingga empat saja.

Di samping itu sejarah membuktikan bahwa para sahabat, tabi’in dan para ulama ada yang berpoligami. Maka tidak mungkin pula kita mengatakan bahwa mereka salah dalam memahami dua ayat di atas. Karena para sahabat, tabi’in dan ulama adalah orang yang mengerti akan ajaran Islam.

Islam dan Reformasi Poligami

Sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini bahwa praktek poligami telah ada sebelum datangnya Islam. Maka ketika Islam datang ia telah melakukan beberapa reformasi dalam bidang poligami, di antaranya adalah pembatasan poligami hingga empat wanita saja. Karena sebagaimana ditemukan pada masyarakat Jahiliyyah bahwa seorang laki-laki boleh mengawini lebih dari empat wanita.
Bentuk refomasi lainnya adalah bahwa Islam menekankan berbuat adil terhadap isteri-isteri. Contoh yang jelas dalam masalah ini adalah ketika Rasulullah SAW sakitnya keras dan mendekati kematian. Beliau ingin sekali bermalam di setiap isteri-isterinya hingga ketika tidak bisa lagi berjalan beliau meminta ijin kepada isteri-isterinya untuk tinggal di tempat Aisyah ra.
Bentuk reformasi lain adalah bahwa Islam telah menanamkan rasa takut kepada Allah SWT. Dengan demikian ketika menghadapi isterinya, seorang muslim tidak berbuat semena-mena dan semaunya. Ia menjadi orang tawadhu’ dan berbuat baik terhadap isteri-isterinya.
Dengan pendidikan Islam seperti inilah terwujudnya ketenteraman, hilangnya cemburu buta dan kerukunan di antara  anggota keluarga. Rumah tanggal ideal seperti inilah yang pernah dialami para sahabat dan orang-orang yang bertakwa pada masa permulaan Islam.

Urgensi Poligami Secara Sosial.
Dalam sekala  sosial, poligami mempunayi beberapa urgensi:
Pertama, dalam situasi normal. Sering terjadi populasi wanita melebihi jumlah pria, sebagaimana yang ditemukan di negara-negara Eropa Utara. Pada masa di mana tidak ditemukan peperangan, biasanya jumlah kaum hawa lebih banyak dari kaum Adam. Salah seorang dokter bersalin di Helsinky, Finlandia pernah berkata bahwa setiap terjadi kelahiran empat bayi, satu dari padanya adalah bayi laki-laki.
Dalam kondisi seperti ini, maka poligami merupakan persoalan yang urgen, baik ditinjau dari kemaslahatan etika maupun sosial. Poligami dalam kondisi ini lebih baik dari pada ditemukannya wanita-wanita yang tak mendapatkan jodoh bergentayangan di jalan-jalan, tidak punya keluarga, tidak pula rumah. Keadaan ini dapat mengundang kejahatan dan perilaku negatif serta penyakit sosial.
Oleh karena itu sejak awal abad ini, para pakar Barat yang sadar akan bahaya pelarangan poligami telah mewanti-wanti bahaya pelarangan tersebut dengan timbulnya kenakalan wanita dan lahirnya anak-anak tanpa ayah. Dalam edisinya tanggal 20 April 1901 harian “Lagos Weekly Record” pernah memuat tulisan yang dinukil dari harian “London Trust” tulisan seorang wanita Inggris yang berbunyi: “Telah banyak wanita jalanan di tengah-tengah masyarakat kita, tapi sedikit sekali para ilmuwan membahas sebab-sebabnya. Saya adalah seorang wanita yang hati ini merasa pedih menyaksikan pemandangan ini. Tapi kesedihanku tak bermanfaat apa-apa, maka tidak ada jalan lain kecuali menghilangkan kondisi ini. Maka benarlah apa yang dilakukan seorang ilmuwan bernama Thomas, ia telah melihat penyakit ini dan menyebutkan obatnya, yaitu “membolehkan laki-laki kawin dengan lebih dari satu wanita”. Dengan cara inilah segala musibah akan berlalu, dan genarasi wanita kita akan mempunyai rumah tangga. Bencana yang besar kini adalah karena memaksa pria Eropa untuk cukup kawin dengan satu orang wanita”.
Kedua, dalam kodisi di mana jumlah laki-laki lebih sedikit dari jumlah wanita akibat pertempuran atau bencana alam. Dalam kondisi ini maka poligami menjadi urgen bagi tatanan sosial seperti yang terjadi pada masa perang dunia.

Urgensi Poligami Secara Individual

Di samping urgensi poligami secara sosial, ada beberapa hal sehingga secara individual pun poligami menjadi sesuatu yang sangat urgen. Antara lain adalah:
Pertama, bila seorang isteri mandul sementara sang suami ingin sekali memiliki keturunan. Keinginan memiliki keturunan adalah sesuatu hal yang wajar dan fitrah. Dalam situasi seperti ini hanya ada dua kemungkinan: mencerai isteri mandul atau kawin lagi. Tentunya mempertahankan perkawinan bagi seorang laki-laki dan wanita adalah lebih baik dari pada bercerai. Biasanya seorang wanita yang mandul lebih memilih dimadu dari pada hidup sendirian. Sebab bila memilih cerai, ia khawatir tidak ada lelaki lain yang ingin mengawininya.
Kedua, bila isteri mempunyai suatu penyakit yang menyebabkan suami tidak bisa menggaulinya. Bila dicerai biasanya suami akan merasa malu terhadap masyarakatnya, demikian juga isteri akan merasa tidak berarti lagi dalam hidupnya. Sementara itu kebutuhan biologis suami harus tetap dipenuhi. Oleh karena itu dalam keadaan demikian, maka poligami adalah jalan keluar dari persoalan di atas.
Ketiga, keadan laki-laki mempunyai kecendrungan hiper sex yang bila hanya satu isteri, kebutuhannya tidak terpenuhi, baik karena sang isteri memasuki masa monopause maupun disebabkan datang bulan (haid). Dalam keadaan ini tentunya poligami adalah tindakan yang paling baik dibandingkan harus “jajan” di tempat-tempat mesum.
Dari keterangan di atas tentang beberapa keadaan di mana poligami menjadi begitu urgen bagi seorang laki-laki, timbul pertanyaan, mengapa tidak diberi kesempatan pula kepada wanita untuk melakukan hal yang sama, yaitu dengan melakukan poliandri (mempunyai lebih dari satu suami) ?. Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikemukakan dengan simpel saja. Yaitu bahwa persamaan hak dalam masalah poligami antara laki-laki dan wanita adalah perkara yang mustahil. Sebab berapa pun jumlah suami seorang wanita, ia tetap akan hamil dan melahirkan setahun sekali. Berbeda dengan laki-laki yang bisa saja mempunyai beberapa anak dari isteri-isterinya. Bila seorang wanita mempunyai lebih dari satu suami, kepada siapakah anaknya nanti akan dinisbatkan ? apakah kepada mas Slamet, le Toha atau kang Dandi ? atau di sebut bin rame-rame ?. Di samping itu, siapakah yang akan menjadi kepala keluarganya ? Mungkinkah kepala keluarga dipegang oleh orang banyak?.

Sisi Negatif Poligami.
Selain beberapa keunggulan yang terdapat pada sistem poligami, kita juga tidak menutup mata bahwa secara empiris masih dijumpai sisi negatif dari poligami. Sisi negatif ini timbul disebabkan beberapa faktor. Namun faktor utama dari segalanya adalah kembali kepada manusianya itu sendiri. Banyak dari kalangan kita yang menyalahgunakan kebolehan polgami ini, di samping itu keislaman dan kesalehan orang yang bersangkutan masih kurang dari yang diharapkan. Maka banyak terjadi berbagai persoalan negatif yang ditimbulkan poligami, antara lain:
1. Timbulnya rasa dengki dan permusuhan di antara para isteri. Persaaan ini biasanya timbul karena suami lebih mencintai satu isteri dari pada isteri yang lain, atau karena kurang adanya keadilan. Tapi hal ini jarang terjadi bila sang suami dan isteri mengerti hak dan kewajibannya.
2. Perasaan di atas juga biasanya terwarisi hingga kepada anak-anaknya dari masing-masing isteri, sehingga rasa persaudaraan tidak ada lagi.
3. Timbulnya tekanan batin bagi sang isteri pertama, karena biasanya sang suami lebih mencintai isteri barunya. Perasaan ini mengakibatkan isteri pertama kurang bahagia dalam hidupnya.
4. Poligami juga menjadi penyebab timbulnya genarasi santai, mereka lebih suka bermejeng di jalanan untuk menghabis-habiskan masa mudanya. Hal ini juga disebabkan karena kurangnya perhatian dari sang ayah.
Dalam menjalani peraturan agama, memang ada beberapa hal yang harus kita hadapai dengan pengorbanan. Dalam poligami, kenyataan itu hampir sama yang ditemukan pada perang (jihad). Di sana ada yang sakit, terluka dan tewas menjadi korban. Tapi bila timbulnya korban adalah suatu hal yang harus terjadi karena suatu kondisi, maka justru segala pengorbanan dan penderitaan harus dipikul. Oleh karena itu Dr. Musthofa Siba’i dan Muhammad Qutub menyatakan bahwa poligami dapat dilaksanakan hanya dalam keadaan darurat. Oleh sebab itu bila seseorang melakukan sesuatu yang menimbulkan pengorbanan dan penderitaan tanpa didasari keadaan darurat, maka sama saja orang itu seperti orang gila.
Sementara itu di sisi lain, kita tidak pula mengatakan bahwa perasaan yang dialami wanita sebagai sesuatu yang menafikan hukum poligami. Sebab bila seorang laki-laki tetap melirik wanita lain, akankah ketiadaan hukum poligami menghilangkan kecenderungan lelaki tersebut ? Bukankah ia bisa saja menghianati isterinya ? Ia bisa juga berhubungan dan bergaul dengan wanita lain tanpa diketahui sang isteri. Dan hal ini telah terjadi, bahkan meskipun sudah diketahui sang isteri, tapi ia tidak berbuat apa-apa. Inilah yang sering banyak terjadi di masyarakat Barat dan orang-orang yang suka menyeleweng (dalam arti yang sebenarnya, tanpa nikah yang sah). Bila demikian halnya, bukankah lebih baik bila isteri, suami dan wanita lain itu sama-sama tahu dan saling mengenal serta saling rela dan sah ?. Bukankah lebih baik bila dilakukan tanpa melanggar hukum Allah dan RasulNya?. Sehingga keturunan pun jelas dan terhindar dari masksiat?.

Poligami dan Umat Islam Kini

Setelah timbulnya kesadran umat Islam tentang besarnya pengaruh pemikiran Barat melalui jalur informasi, buku-buku dan para orientalisnya, para pakar Islam berupaya untuk menata kembali masyarakat Islam agar bangkit dari tidurnya.
Di antara pemikiran Barat yang banyak mempengaruhi pola pikir umat Islam adalah melempar keraguan kepada umat Islam tentang hukum poligami. Sehingga persoalan ini menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sayangnya, banyaknya timbul poligami di kalangan umat Islam dewasa ini justru terjadi di saat umat Islam tidak mengenal agamanya, jauhnya dari hukum Islam dan akhlak Islam sehingga menyebabkan timbulnya penyakit sosial di masyaraklat muslim. Di tengah kondisi keterbelakangan inilah kaum orientalis Barat menyerang agama Islam dengan sangat empuknya.
Oleh Karena itu, para pakar muslim terpanggil untuk menjawab segala tuduhan dan serangan mereka tentang poligami. Di antara para pakar yang  banyak menanggapi persoalan ini adalah Syeikh Muhammad Abduh, Beliau menulis tentang bahaya poligami yang beliau saksikan sendiri pada masanya. Beliau pernah menyampaikan  ceramah di Al Azhar yang salah seorang mahasiswanya bernama Rasyid Ridlo. Perkuliahan ini kemudian dimuat dalam majalah “Al Mannar” yang kemudian dikutip dalam kitab tafsirnya (juz 4/349).
Abduh berkata: “Orang yang menghayati kedua ayat (maksudnya ayat An-Nisa yang tersebut di permulaan tulisan ini) ia akan mengerti bahwa diperbolehkannya poligami dalam Islam adalah sebagai suatu perkara yang mempunyai ruang sempit, ia seakan satu darurat yang hanya diperbolehkan bagi yang membutuhkannya dengan persyaratan jujur dan adil serta tidak berlaku lalim.. Bila melihat kerusakan yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini akibat poligami, kita meyakini bahwa sulit sekali membina (mentarbiyah) masyarakat yang sudah banyak terjangkit poligami. Karena rumah yang di sana terdapat dua isteri seakan tidak pernah ditemukan ketenangan, tidak karuan, bahkan suami dan isteri-isteri seakan bekerja sama dalam menciptakan kehancuran rumah tangga, seakan setiap pribadi adalah musuh bagi lainnya hingga menjalar kepada anak-anaknya, anggota keluarga dan masyarakat.
Abduh berkata pula: “Adalah poligami pada masa permulaan Islam mempunyai beberapa manfaat, antara lain menyambung keturunan dan persaudaraan dan tidak menyebabkan kerusuhan seperti sekarang ini. Sebab agama sudah tertanam kuat pada diri kaum wanita dan pria. Oleh karena itu hendaknya janganlah membiarkan kaum wanita tidak mengerti bagaimana menghormati suami dan menyayangi anak. Jangan membiarkan wanita dalam kebodohannya tentang agama. Seandainya wanita terdidik dengan pendidikan agama, ia menjadikan agama di atas segala perasaan dan cemburunya sehingga tidak akan terjadi bahaya yang diakibatkan poligami.
Beliau berkata pula: “Dengan demikian kita mengetahui bahwa poligami adalah sebagai sesuatu yang haram ketika seseorang takut tidak bisa berbuat adil”.
Namuan demikian di bagian lain Abduh berkata: “Dari penjelasan terdahulu, bukan berarti bahwa bila terjadi akad nikah (poligami) maka tidak sah akadnya. Sebab keharaman sesuatu tidak berarti batalnya akad. Karena bisa saja berbuat zalim ketika mulai berumah tangga kemudian sadar dan taubat sehingga mencapai hidup bahagia”.
Dari ucapan Muhammad Abduh di atas, Musthofa Siba’i  menyimpulkannya sebagai berikut:
1. Abduh tidak melihat adanya bahaya di masyarakat yang timbul akibat poligami pada masa permulaan Islam
2. Abduh melihat adanya bahaya yang timbul di masyarakat akibat poligami sebagaimana ia saksikan
3. Abduh juga mengusulkan pentingnya peraturan yang dapat meminimalkan bahaya poligami di masyarakat.

Walaupun secara eksplisit Abduh tidak melarang poligami, namun sebagian orang mungkin memahaminya sebagai suatu larangan. Dalam hal ini kita tidak sependapat dengan orang yang memahaminya sebagai suatu larangan. Karena pelarangan poligami sama halnya dengan merubah hukum yang telah ditetapkan Allah SWT. Di samping itu juga poligami masih tetap diperlukan dalam keadaan tertentu bagi suatu bangsa, baik bersifat individual maupun sosial.

Rasulullah SAW dan Poligami

Sebelum mengakhiri tulisan tentang poligami, kurang lengkap rasanya bila kita tidak membahas tetang perkawinan dan poligami Rasulullah SAW.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa di antara beberapa hukum yang diturunkan kepada Rasulullah SAW untuk umatnya, ada beberapa hukum yang hanya khusus diberlakukan kepada Rasulullah SAW. Di antaranya adalah kewajiban qiyamullail bagi Rasulullah SAW dan dibolehkannya berpoligami lebih dari empat wanita. Kekhususan ini disebabkan beliau adalah seorang Rasul dan karena ada hikmah tertentu yang Allah SWT inginkan.
Namun demikian pihak musuh Islam selalu mencari jalan untuk dapat mengkritik Rasulullah SAW agar umatnya tidak lagi menaruh hormat kepada nabinya atau menanamkan keraguan terhadap rasulnya. Karenanya mereka tidak segan-segan melempar tuduhan kepada pribadi beliau.
Di antara tuduhan mereka terhadap Rasulullah SAW adalah masalah poligami. Mereka menuduh bahwa Rasulullah SAW adalah seorang yang sangat haus sex, tukang main perempuan dan lain sebagainya. Oleh karena itu ia tidak puas hanya dengan satu wanita. Ia juga sangat berbeda dengan Yesus (maksud mereka Isa as). Isa adalah orang yang suci, tidak pernah mengumbar nafsunya, tidak seperti Muhammad.
Untuk menjawab tuduhan di atas, ada dua hal penting yang harus kita ingat:
1. Rasulullah SAW tidak pernah mengawini wanita lebih dari satu, kecuali setelah beliau memasuki usia senja, yaitu usia lebih dari 50 tahun.
2. Seluruh isteri-isteri Rasulullah SAW berstatus janda, kecuali hanya Aisyah ra.
Dari dua point ini dapat kita simpulkan, bahwa meskipun sebagai seorang manusia dan mempunyai nafsu birahi serta tidak menutup kemungkinan ada dorongan naluri manusia dalam mengawini wanita-wanita, tapi di balik itu semua ada maksud luhur. Oleh karena itu untuk mengatakan bahwa perkawinan Rasul dengan banyak wanita sama denga poligami yang dilakukan oleh kebanyakan orang sekarang atau disamakan dengan kebutuhan sex orang Barat adalah sebagai sesuatu yang naïf. Hal ini dapat dikemukakan beberapa alasan, selain dua alasan pokok di atas:
1. Andai kata semata-mata hanya dorongan syahwat saja, mengapa Rasulullah SAW tidak memilih yang gadis-gadis saja? Padahal Rasulullah pernah menganjurkan sahabat Jabir bin Abdullah untuk lebih baik mengawini gadis dari pada janda karena seorang gadis lebih bisa bermesraan dan bercanda.
2. Seandainya Rasul mau gadis, bukankah beliau bisa saja meminta kepada sahabat-sahabatnya untuk memberikam anak gadisnya kepada Rasulullah SAW ? Bukankah kesetiaan sahabat begitu besar kepada Rasulullah SAW dan siap memberikan apa saja yang diminta ?.

Oleh karena itu, tentu di balik poligami Rasul ada hikmah yang Allah kehendaki. Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah:

  1. Hikmah Pendidikan
Dengan poligami, Rasulullah SAW banyak mengeluarkan wanita yang alim yang dapat mengajarkan wanita lainnya. Isteri-isteri Rasulullah SAW itulah yang mengajarkan agama kepada wanita muslimah, khususnya tentang masalah-masalah yang bersifat feminisme (kewanitaan). Karena sering sekali Rasulullah SAW malu dalam menjawab persoalan itu, apalagi bila masalah yang ditanyakan amat “sensitive”
Aisyah ra meriwayatkan bahwa wanita Anshor datang kepada Rasulullah SAW bertanya tentang cara membersihkan haid. Lalu Rasulullah SAW mengajarkannya. Beliau berkata: “Ambillah kapas yang ada wewangiannya, lalu bersihkanlah dengannya”. Wanita itu berkata: “Bagaimana membersihkannya?”. Rasul menjawab: “Bersihkanlah dengannya”. Ia bertanya lagi: “Bagaimana membersihkannya ?”. Rasul menjawab: “Subhanallah ! bersihkan saja dengannya”. Mendengar hal ini, Aisyah ra langsung menarik tangan wanita tersebut lalu berkata: “Letakkanlah kapas tadi di tempat ini dan itu, lalu hilangkan bekas darahnya”. Aisyah ra berkata: “Aku jelaskan tempat yang mesti diletakkan kapas”.

2. Hikmah Tasyri” (perundang-undangan)
        Hikmah ini dapat kita saksikan ketika terjadi perkawinan Rasulullah SAW dengan Zainab binti Jahsy Al-Asadi, yaitu terhapusnya kebiasaan menganggap anak angkat (adopsi) seperti anak nasab, yaitu menyamakan hukumnya dalam hal waris, perkawinan dan lain sebagainya.
Pada saat itu, bangsa Arab selalu menyebut anak angkat Rasulullah SAW yang bernama Zaid bin Haristah dengan sebutan Zaid bin Muhammad. Hal ini dimaklumi, karena kebiasaan itu sudah mengakar di tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah. Oleh karena itu demi menghapus kebiasaan ini, Rasulullah SAW mengawini Zainab yang sebelumnya telah dikawini oleh Zaid bin Haristah. Sebagai manusia, Rasulullah SAW takut bila orang munafik dan orang yang benci akan berkata: “Lihat tuh, Muhammad telah kawin dengan isteri anaknya”. Tapi kekhawatiran itu sirna setelah turun firman Allah SWT:

وتخشى الناس والله أحق أن تخشاه فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكيلا يكون على المؤمنين حرج فى أزواج أدعيائهم اذا قضوا منهن وطرا وكان أمر الله مفعولا

“Dan kamu (Muhammad) takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari pada isteri-isterinya, dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” (Al Ahzab; 37)

3. Hikmah Secara Sosial
                Hikmah ini terlihat pada perkawinan beliau dengan puteri Abu Bakar; Aisyah ra dan puteri Umar; Hafsah. Perkawinan Rasulullah SAW ini sebagai penghargaan yang sangat besar yang pernah dirasakan kedua sahabat beliau. Dan Rasulullah SAW pun layak memberikan penghargaan yang besar ini. Sebab perjuangan dan jerih payah yang pernah dirasakan  kedua sahabat terhadap Islam begitu besar. Maka suatu penghargaan besar bila Rasulullah SAW mengawini puteri-puteri mereka. Sehingga kecintaan Rasulullah SAW dan  mereka begitu kuat.

4. Hikmah Secara Politis
                Perkawinan Rasulullah SAW dengan beberapa wanita mengakibatkan bersatunya pengikut kabilah-kabilah yang berbeda, karena sebagaimana kita ketahui bahwa apabila seseorang berkeluarga dengan anggota suku lain, maka ia akan menjadi bagian dari suku itu, begitu pula sebaliknya. Hikmah perkawinan Rasulullah SAW secara politis itu dapat kita lihat  ketika Rasulullah SAW mengawini beberapa wanita dari suku yang berbeda, antara lain:
A. Juwairiyah bin Al Harits
                Ia adalah putri dari perempuan Bani Musthaliq. Ketika terjadi peperangan, ia dan kawannya menjadi tawanan kaum muslimin. Ketika dihadapkan kepada Rasulullah SAW, beliau menawarkan kepadanya apakah ia ingin bebas dengan membayar tebusan yang akan dibayarkan Rasulullah SAW dan menikahinya. Juwairiyah pun menerima tawaran tersebut. Setelah Rasulullah  menikahinya, kaum muslimin pun merasa sungkan bila masih menawan tahanan dari kaum anak pemimpin Bani Musthaliq yang kini menjadi isteri Rasulullah SAW itu. Mereka berkata: “Pantaskah kita menawan para besan Rasulullah SAW?”. Akhirnya para tawaran dari Bani Musthaliq pun dibebaskan. Dan akibat dari kemurahan kaum muslimin ini mereka (Bani Musthaliq) berbondong-bondong masuk Islam.
B. Sofiyah binti Huyyay bin Akhtab
                Ia adalah termasuk pembesar dari Bani Quraidhoh. Suaminya telah tewas dalam peperangan Khaibar. Ketika ia menjadi tawanan, salah seorang pasukan muslim mengajukan usul bahwa sebaiknya wanita ini diserahkan kepada Rasululah SAW. Ketika sampai dihadapan Nabi, beliau menawarkan dua hal; apakah dibebaskan dan menjadi isteri Rasulullah SAW atau dibebaskan hingga bertemu keluarganya?. Atas dua pilihan ini, Sofiyah memilih yang pertama karena ia melihat kewibawaan Nabi. Ia pun masuk Islam yang kemudian diikuti oleh kaumnya.
C. Romlah binti Abu Sufyan
                Ia adalah puteri Abu Sufyan, salah seorang tokoh Quraisy di Makkah yang sangat memusuhi Nabi dan kaum muslimin. Puterinya telah masuk Islam ketika masih di Makkah dan pernah hijrah dengan suaminya ke Habasyah. Suaminya meninggal dunia di Habasyah, maka tinggallah ia sendiri tanpa ayah dan suami. Ketika Rasulullah SAW mengetahui hal itu, beliau mengirim surat kepada raja Najasyi untuk disampaikan kepada Romlah bahwa Nabi ingin menikahinya. Mendengar berita ini, Romlah sangat gembira karena tidak mungkin baginya untuk kembali kepada ayahnya.
                Ketika berita ini sampai kepada Abu Sufyan, ia pun seperti menyetujuinya, lalu membanggakan Nabi yang telah menjadi suami puterinya. Keadaan ini membuat sikap Abu Sufyan dan kaum Quraisy berubah menjadi lembut terhadap kaum muslimin yang masih berada di Makkah yang sebelumnya sangat mengganggu.

Penutup

                Dari uraian di atas, jelas bagi kita bahwa betapa sempurnanya ajaran Islam. Keberadaan aturan poligami masih tetap relevan hingga kini, terlebih di tengah-tengah zaman globalisasi seperti sekarang ini, di mana menurut catatan sensus menyebutkan bahwa jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria. Lalu akan dikemanakankah sisa kaum wanita bila lelaki hanya dibatasi kawin hanya dengan satu orang wanita?. Banyak sudah akibat yang ditimbulkan dari larangan poligami, baik secara resmi ataupun tidak resmi. Merajalelanya perzinahan, tempat-tempat maksiat dan lainnya, anak-anak yang tidak tahu kepada siapa harus menyebut ayah adalah salah satu akibat laranga poligami. Telah bertahun-tahun lamanya penyakit sosial ini timbul, bahkan dari tahun ke tahun selalu menampakkan peningkatan saja. Lalu kemanakah para pakar psikologi, sosial, kriminil, alat negara dan lain sebagainya dapat memecahkan masalah ini?. Hanya satu jalan keluar dari kemelut ini, yaitu kembali kepada Islam.
                Di sisi lain, kita juga tidak mentolelir sikap para poligamis yang berbuat seenaknya terhadap isteri-isterinya, bersikap tidak adil dan mengenyampingkan tanggung jawab isteri dan anak-anaknya. Mereka merasa bahwa dengan kekayaannya dapat berbuat seenak-enaknya. Kita juga menyesalkan beberapa sikap wanita muslimah yang mata duitan dan rela dimadu hanya karena calon suami kaya. Gejala-gejala ini patut kita waspadai dengan mendidik dan mempersiapkan kaum pria dan wanita yang dapat mengerti dienul Islam dan mengerti akan hak dan tanggung jawab masing-masing. Wallahu a’lam.

Makkah Al Mukarramah, Jum’at 1 Sya’ban 1419 H/22 Nopember 1998

Bahan Rujukan:
  1. Al Qur’an Al Karim, Departemen Agama
  2. Al-Mar’atu bayna al-Fiqh wal Qonun, Dr, Musthofa Siba’i
  3. Syubuhat Haula al-Islam, Muhammad Qutub
  4. Rowa’i al-Bayan, Muhammad Ali As Shobuni
  5. Syubuhat haula ta’ddud zaujatur Rasul SAW, Muhammad Ali As-Shobuni
  6. Islam Dalam Berbagai Dimensi, DR. Daud Rasyid

Tidak ada komentar: