Senin, 03 Juli 2023

HUKUM BERFOTO YANG FLEKSIBEL

di Kantor Pusat Penyuluhan di Ji'ronah
Di bealakang saya pada foto ini, ada kantor resmi bertuliskan “Al-Markaz al-Maidani al- Tauiyi” Pusat Pemyuluhan Lapangan dengan lambang “Haiah al-Amri bil Ma’ruf wa al-Nahyi ‘anil Munkar” (Lembaga Amar Ma’ruf dan Mahi Mungkar)

Lembaga ini bertugas memberi penerangan dan penyuluhan kepada warga, termasuk warga asing dan Jamaah haji yang berada di Arab Saudi.
Singkat cerita, dahulu lembaga ini paling depan melarang jamaah haji berfoto-foto atau merekam gambar. Saya pernah mendampingi wartawan TV meliput beberapa tempat, dilarang hingga dikejarnya kami walau sudah masuk ke dalam bus dan dipaksanya wartawan menghapus objek gambar yang telah diliputnya.
Kemarin (20/6/2023), usai melaksanakan shalat sunat ihrom di Ji’ronah, kami malah mengajak pengurusnya berfoto. Mereka kini welcome dan ramah, bahkan siap berfoto bersama dengan kami.
Masalah hukum berfoto (menggambar) sudah selesai dibahas ulama. Bahkan kini gambar hidup seperti film, dijadikan sebagai alat dakwah dan menebar kebaikan. Dalam hukum Islam, ada masalah ushul (substansi) yang bersifat tsawabit (tetap). Ada juga yangg bersifat furu’ yang bersifat mutaghoyyirot (berubah). Ada pula yg memahami nash secara tekstual (manthuq), ada pula yang memaaminya dengan kontekstual (mafhum)
Di titik inilah para ulama mengambil jalan masing-masing sehingga timbul khilafiyah

Tidak ada komentar: