Senin, 03 Juli 2023

HUKUM SUNAH TIDAK MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT DI 10 HARI PERTAMA DZULHIJJAH HANYA BERLAKU BAGI YANG BERQURBAN DAN TIDAK SEDANG BERHAJI

Saat memberi pengarahan manasik haji di Makkah
Tersebar pesan WA yang menjelaskan anjuran dan sunnahnya TIDAK MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT mulai 1 Dzulhijjah hingga 10 Dzulhijjah membuat ragu para jamaah haji, baik yang berqurban maupun yang tidak niat berqurban.

Di sini kami mencoba menjelaskan:
1. Hadist-hadist dan penjelasan tentang anjuran dan sunnahnya TIDAK MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT tersebut berlaku bagi yang berniat dan bermaksud akan berqurban di hari raya Idul Adha dan/atau Ayyamutttasyriq nya (10-11-12-13 Dzulhijjah). Hikmahnya agar mereka merasakan hari-hari itu seperti jamaah haji yang sedang ihrom, karena kebanyakan di 10 hari awal Dzulhijjah adalah puncak jamaah haji berdatangan, baik dalam bentuk haji tamattu’, qiron atau ifrod. Dalam kondisi ihrom jamaah dilarang potong kuku dan cukur rambut. Sehingga orang yang berqurban di Tanah Air ikut merasa membersamai para jamaah haji, walau jika mereka melangggarnya tidak dikenai dam (denda pelanggaran). Karena sifatnya hanya sukarela (sunah/tathowwu')
2. Kesunnahan di atas tidak berlaku bagi orang yang tidak sedang atau akan berqurban. Sebab berqurban terjadi di tanggal 10 DUlhijjah atau setelahnya, juga dirasakan oleh jamaah haji yang telah wukuf dan mabit di Muzdalifah serta melontar jumroh atau tawaf ifadoh dan CUKUR RAMBUT (bertahallul) yang menandakan telah tahallul. Sedangkan orang yang tidak sedang berqurban tidak seperti bersama jamaah haji. Karena orang yang berhaji dapat memulai menyembelih kambingnya (qurban atau hadyu) pd hari nahar (10 Dzulhijjah) juga.
3. Kesunnahan TIDAK MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT di 10 hari pertama Dzulhijjah TIDAK BERLAKU juga BAGI JAMAAH HAJI. Karena ulama sepakat saat akan ihrom haji jamaah haji dianjurkan bersih-bersih dengan potong kuku, cukur rambut (bulu ketiak, bulu kemaluan) dan mandi.
4. Jamaah haji juga TIDAK DISUNNAHKAN BERPUASA DI HARI ARAFAH, bahkan para ulama sepakat bahwa hal ini menjadi makruh bagi jamaah haji, karena hal itu akan mengurangi kekhusyuan ibadah WUKUF yang menjadi INTI HAJI jika dilakukan dalam keadaan berpuasa.
5. Berpuasa Arafah disuannahkan bagi orang yg tidak sedang berhaji, baik dia sdg berqurban atau tidak, agar mrk ikut merasakan saudaranya yang berhaji dan sedang berwukuf di Arafah

Wallahu a’alam

Tidak ada komentar: