Sabtu, 24 April 2021

HIKMAH RAMADHAN HARI KE-12: MEMBIASAKAN BERSEGERA DENGAN AMAL YANG PALING UTAMA

Diceritakan, DR. Mahmud at-Thohhan, dosen  ilmu hadist di Universitas Kuwait, dan penulis banyak buku, yang salah satu karyanya kitab” Taysir Mustholah al-Hadist”, yang dipakai di banyak pesantren Tanah Air,  suatu hari sedang asyik menulis salah satu karya bukunya. Di tengah sedang menulis, terdengar suara adzan dari masjid yang tidak jauh dari rumahnya. Ibunya yang bersahaja dan sekolah dasar mengingatkan puteranya seraya bekata kepadanya, “Ya Mahmud !, sudah adzan, ayo segera pergi ke masjid.” . Karena Mahmud at-Thohhan sedang tanggung menulis, dia menjawab, “Baik, bu..nanti saya ke masjid. Ini tanggung sedang ada ide yang harus ditulis sekarang..”. Ibunya berkata lagi, “Ayo segera berangkat untuk ibadah kepada Allah.” Mahmud menjawab, “Bukankah menulis kitab lalu bermanfaat bagi orang banyak juga adalah ibadah, bu?”. Ujar Mahmud memberi alasan.  Ibunya menasehati,seraya berkata,  “Sesungguhnya ibadah yang utama itu adalah ibadah yang dilakukan pada waktunya, nah sekarang waktunya adzan, pergilah ke masjid.” Mendengar ucapan ibunya, Mahmud Thohhan tertegun, dan ia langsung berangkat ke masjid sambil kagum kepada ibunya yang hanya sekolah SD saja dapat mengucapkan satu “kaidah” luar biasa, “Ibadah yang afdhol (utama) itu adalah ibadah yang dilakukan sesuai waktunya.”

Banyak di antara kita menunggu ibadah hanya jika saat datang bulan Ramadhan. Zakat misalnya, dikeluarkan hanya menunggu datangnya Ramadhan, padahal perputaran harta dan keuntungannya di hitung sejak dia memulai usahamya satu haul (setahun), namun dia menunda pengeluaran zakatnya  hingga datang bulan Ramadhan. Alasannya agar mendapat pahala berlipat ganda di Ramadahan. Bahkan harta yang tidak disangka-sangka, seperti bonus atau hadiah yang bersifat tiba-tiba, oleh ulama diqiyaskan dengan harta rikaz (temuan), harus dikeluarkan sesegera setelah diterima, tapi kita menunggunya hingga datang Ramadhan. Lagi-lagi alasannya, agar pahala amal di bulan Ramadhan dilipat-gandakan. Meski berniat baik, tapi ini sikap egois. Hanya memikirkan “keuntungan” dirinya. Bayangkan, jika ada bencana dan musibah yang terjadi sebelum Ramadahan, dan para korban sangat membutuhkannya di saat itu, apakah kita akan mengeluarka zakat atau sedekah menunggu datangnya bulan Ramadhan?.

Sependek  pengetahuan saya, ment-ta’khir (mengakhirkan) zakat tidak dijelaskan oleh ulama sebagai kebolehan (mubah), apalagi sunnah. Tetapi sebaliknya, justru kalau ta’jil (mendahulukan) zakat dari waktunya masih ada qoul (pendapat) yang membolehkan. Bahkan hampir disepakati jumhur (mayoritas) ulama. Misalnya, waktu wajib (waktul wujub) mengeluarkan zakat fitrah itu adalah pada  malam idul fitri. Akan tetap  dibolehkan dita’jil (dipercepat) pengeluarannya sebelum malam idul fitri. Malahan kalau dita’khir (ditunda) pengeluaran zakatnya hingga usai shalat idul fitri, maka zakat fitrah itu tidak sah dan hanya berfungsi sedekah biasa.

Agaknya,” kaidah”  yang diucapkan oleh seorang ibu sholehah sederhana yang cuma tingkat SD itu  perlu kita pikirkan. Bayangkan banyak keutamaan diperoleh jika diterapkan. Misal datang saat shalat Jumat, datang di awal waktu shalat lima waktu, mengeluarkan zakat atau sedekah kepada para korban musibah, melakukan tugas kantor sesuai ketentuan kantor dan tidak terlambat, datang ke ruang kuliah tepat pada waktunya.. dan lain sebagainya. Aktifitas datang ke masjid pada waktunya saja, kita akan mendapat beberapa keutamaan; pahala mendengar dan menjawab adzan, pahala sholat qobliyah, pahala mendengar dan menajawab iqomah, dan pahala bertakbir ihrom tepat setelah imam bertakbir.

Bukankah Rasulullah saw pernah bersabda saat ditanya amal apa yang paling utama? Beliau menjawab, “Sholat tepat pada waktunya.". Sam Bimbo melantunkan lagunya: “Berbuat baik, janganlah ditunda-tunda….”

Muhammad Jamhuri, 12 Ramadhan 1442 H.

 

 

Tidak ada komentar: