Minggu, 25 April 2021

HIKMAH RAMADHAN HARI KE-13: ZAKAT FITRAH DI ZAMAN NOW, LEBIH AFDHOL DENGAN UANG

Setiap tahun di bulan Ramadhan, selalu saja muncul kontroversi tentang zakat fitrah terkait dengan barangnya, apakah harus pakai makanan pokok atau dapat dikonversi dengan uang?. Perdebatan ini akan terus ada. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. Sama dengan lagu bimbo, setiap datang bulan Ramadhan, pasti terulang lagunya yang berbunyi, “Ada anak bertanya pada ayahnya…buat apa berlapar-lapar puasa…? Ada anak bertanya pada ayahnya buat apa sembahyang taraweh…..?

Perdebatan tentang perbedaan benda yang dikeluarkan dalam zakat fitrah sejak imam mazhab sudah ada. Sama halnya dengan perdebatan masalah rakaat sholat taraweh. Ia akan menjadi pertanyaan sekaligus diskusi di setiap zaman. Sikap terbaik kita adalah toleransi antar umat se-agama. Jika kita saja dituntut untuk beroleransi dengan umat agama lain, maka mestinya kita harus bisa lagi bertoleransi  sesama umat seagama.

Di antara empat madzhab fiqih yang ada, hanya madzhab Hanafi yang membolehkan zakat fitrah dapat dilakukan dengan harga (uang). Memang madzhab Hanafi banyak memberikan kemudahan-kemudahan  dalam masalah keuangan (muamalah). Maklum, selain sebagai ulama, beliau juga seorang pebisnis. Jadi tahu kondisi lapangan. Oleh sebab itu para sarjana ekonomi Islam banyak mengambil fatwa dan pendapatnya dalam melakukan transaksi bisnis dan ekonomi. Pendapatnya banyak menyelasaikan persoalan kontemporer di zaman now. Sehingga mendatangkan kemasalatan bagi kehidupan manusia. Dan zakat sendiri adalah ibadah maaliyah (ibadah bernuansa ekonomi)

Oleh sebab itu, DR. Yusuf al-Qordhowi mengambil pendapat madzhab ini dalam kitabnya Fiqih Zakat yang kemudian diadopsi oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam penentuan kadar harga bagi zakat fitrah di Indonesia. Saya sependapat dengan ini dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, di antara hikmah adanya  zakat fitrah adalah agar orang fakir miskin di hari Idul Fitri semua berbahagia dengan tersedianya makanan di hari itu. Nah, di zaman sekarang, yang dimakan fakir miskin dan kebutuhan mereka bukan hanya bisa makan makanan pokok saja di hari itu, tapi juga perlu lauk-pauknya, sayurnya dan makanan lainnya. Nah kalau mereka hanya mendapat makanan pokok, maka mereka tidak bisa membeli lauk-pauknya. Sedangkan jika mereka mendapat zakat fitrahnya berupa uang, mereka dapat membeli beras, lauk-pauk, sayur mayur bahkan bisa beli pembungkus ketupat. Nah disinilah lebih utama zakat fitrah dengan uang.

Kedua, pada beberapa negara kaya dan yang penduduknya minim fakir miskin, sementara kesadaran membayar zakat itu tinggi, maka pada saat tidak ditemukan fakir miskin di sana, mereka akan mendistribusikan zakatnya ke negara lain. Jika berupa makanan pokok, maka mereka akan terkendala waktu. Jangan lupa, kewajiban zakat fitrah adalah pada saat malam takbiran, dan sebagian orang hanya akan membayar zakat fitrahnya di malam takbiran itu karena itulah wakt al-wujub (waktu wajibnya fitrah). Pendistribusian zakat berupa makanan pokok ini akan memakan biaya transportasi lagi. Selain juga waktu tempuh akan lama, dan bisa melewati hari idul fitri sehingga kehilangan hikmah diwajibkannya zakat fitrah yang harus didistribusikan sebelum idul fitri. Sedangkan jika zakat fitrah berupa uang, maka dengan sangat mudah kita transfer ke mana pun. Dan membayar zakat fitrah dengan uang dalam kondisi pendistribusian ke negara-negara yang terkena musibah atau konflik akan terasa terlihat lebih utama karena mereka memerlukan bantuan dengan cepat.

 Ketiga, mungkin orang akan berkata, yang penting bayar dengan makanan pokok, nanti kan untuk kebutuhan lain, fakir miskin itu bisa menjual berasnya lalu dibelikan kebutuhan lauk pauk.? Atas alasan ini, saya punya pengalaman saat kuliah di Arab saudi. Orang Saudi, rame-rame membayar zakat fitrahnya di malam idul fitri karena itulah wakt-al-wujub nya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan konsumen membeli paket zakat fitrah, banyak dijumpai orang-orang menjual beras paket zakat fitrah menjajakan nya di jalan-jalan. Nah, disamping penjual paket zakat fitrah itu, beberapa orang miskin takroni (negro) duduk siap menerima zakat fitrah. Lalu saya lihat orang Saudi dalam mobil membeli paket zakat fitrah itu dengan harga  15 real, lalu mobil maju sedikit menghampiri orang misikin dan langsung menyerahkan zakat fitrah tadi ke orang miskin itu, kemudian datang lagi pengendara mobil lain, membeli paket zakat dan meyerahkan kepada orang miskin negro lagi seperti orang pertama. Nah, saya ketawa, pada saat pengendara itu menjauh meninggalkan mereka, si miskin yang menerima zakat tadi, menjual kembali paket zakat itu kepada penjual paket zakat dengan harga 10 real. Sampai sini, bapak bisa bayangkan kan ketidak efektifan zakat berupa bahan pokok. Andai saja, muzakki itu memberi zakat fitrah kepada si miskin seharga paket beras fitrah dalam bentuk uang, , pasti dia mendapat zakatnya 15 real perkepala, dan tidak repot-repot lagi harus menjual kepada penjaja paket zakat tadi.” Ujar ustadz menjelaskan panjang lebar.

Kenapa bisa berubah fatwa, sehingga zakat fitrah di zaman sekarang lebih utama? Para ulama Arab Saudi, baik asli orang Arab maupun ualama Arab asal Indonesia semisal Syaikh Yasin al-Fadani saja mengatakan, melempar jumroh di zakan sekarang lebih afdhol malam hari. Padahal para ulama dahulu seperti Imam Nawawi menyatakan bahwa melempar jumroh yang afdhol adalah bakda zawal (wktu zhuhur). Perubahan pendapat ini disebabkan pertimbangan maslhah mursalah (lebih maslahat).

 Muhammad Jamhuri, 13 Ramadhan 1442 H.

Tidak ada komentar: